Press ESC to close

Karena Desakan Ekonomi, Dua Janda di Tasikmalaya Nekat Jual Narkoba Jenis Sabu

  • July 17, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Dua orang perempuan beserta satu laki-laki diamankan Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Mereka diamankan lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Adapun kedua perempuan tersebut yakni RA (31) sebagai pengedar dan NA (48) bertindak sebagai kurir. Keduanya ditangkap dir rumah masing masimg setelah tim satres Narkoba mendalami info dari tersangka laki-laki RC (41).

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu masing-masing 0,48 gram dan 0,15 gram yang akan dijual seharga ratusan ribu rupiah.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap DC(41) sebagai pemakai. Dikembangkan, akhirnya masuk ke dua tersangka perempuan ini,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman di kantornya, Rabu (17/07/2019).

Ngadiman melanjutkan, dari hasil penyelidikan, tersangka RA, mendapat pasokan sabu-sabu dari warga Jakarta melalui jasa pengiriman paket kilat. Sabu sengaja dikemas menggunakan sedotan plastik yang menyerupai rokok.

“Untuk tipu petugas, sedotan dalam ukuran kecil disimpan dalam bungkus rokok yang masih baru,” tambahnya.

Adapun NA, janda empat orang anak, Ngadiman mengungkpkan, NA mengaku nekat jadi kurir karena terdesak kebutuhan.

“Menurut pengakuan, dirinya harus menghidupi keempat anak pasca bercerai dengan suaminya beberapa tahun lalu. NA tahu bahwa yang ia jual adalah sabu. Ia mengaku dititipi temannya. Harga sabu nya sekitar Rp 800 ribuan,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *