DEJABAR.ID, CIREBON – Kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Gintung Cirebon kembali terjadi. Hal tersebut diungkap setelah Polres Cirebon Kota melakukan konferensi pers terkait kasus peredaran narkoba.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, selama dua minggu terakhir, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Cirebon. Dari lima kasus tersebut, berhasil diamankan lima tersangka dengan total barang bukti seberat 25 gram.
Kapolres menjelaskan, kelima tersangka ini merupakan pengedar dari lima bandar berbeda, yang tidak lain adalah para napi dari Lapas Gintung Cirebon.
“Kelima tersangka merupakan pengedar dari bandar yang ada di Lapas Gintung,” jelasnya, Rabu (17/9/2019) kemarin.
Terkait kasus yang melibatkan para napi ini, lanjutnya, Polres Cirebon Kota akan berkoordinasi dengan BNN untuk mencari langkah terbaik dalam menanggulangi peredaran narkoba khususnya di Kota Cirebon.
“Kita akan berkoordinasi dengan BNN untuk mencari langkah terbaik. Karena dari perkara yang diungkap, semuanya dikendalikan dari dalam lapas,” pungkasnya.
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke polisi apabila mengetahui ada yang menggunakan atau mengedarkan narkoba. Pasalnya, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita sama-sama memerangi narkoba,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply