DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Pemilihan Umum tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin bahwa rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Pangandaran ini sangat penting.
“Dipangandaran sendiri, ada 13 partai politik dan 40 calon anggota terpilih DPRD Pangandaran yang akan dilantik. Dan pelantikan direncanakan pada bulan Agustus 2019 mendatang,” ujarnya kepada dejabar.id, Jumat (19/07/2019)
Selain itu, sambung Muhtadin, bahwa satu hari setelah keluar surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pencatatan PHPU Pemilu 2019 pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), KPU RI langsung mengeluarkan surat edaran Penetapan Perolehan Kursi dan Calon DPRD Terpilih Pemilu 2019 kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/ Kota.
“Kami menerima surat edaran dari KPU RI mengenai Penetapan Perolehan Kursi dan Calon DPRD Terpilih Pemilu 2019 pada hari Kamis (18/07/2019) kemarin,” katanya.
Menurut dia, KPU Pangandaran telah menerima surat dari KPU RI berisi tentang perintah untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten dalam kurun waktu 5 hari ke depan.
“Berdasarkan surat edaran maka penetapan tersebut rencananya akan kami laksanakan pada hari Senin tanggal 22 mendatang di salah satu hotel. Dan dalam penetapan tersebut akan diundang perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2019, Forum Pimpinan Daerah, Bawaslu dan beberapa instansi terkait,” tuturnya.
Semuanya telah di siapkan, mekanisme pelaksanaannya berpedoman pada PKPU nomor 5 Tahun 2019. (dry)
Leave a Reply