DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Kecelakaan adalah situasi yang tidak diinginkan oleh semua orang. Seperti yang terjadi di Tol Cipali, wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Jumat malam (19/7/2019).
Sebuah mobil Grand Max dan Suzuki AVP terbakar setelah mengalami kecelakaan, di KM 154+800 arah Jakarta, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapores Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Lantas, AKP Atik Suswanti menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dugaan kebakaran diakibatkan adanya tumpahan bahan bakar mobil.
“Mobil Grand Max itu kan terguling setelah menabrak APV. Dugaan sementara bahan bakar mobil tumpah, sehingga terjadi kebakaran,” katanya, Minggu (21/7/2019).
Mariyono menceritakan mobil bak terbuka yang melaju kencang dari arah Cirebon mendadak berpindah jalur ke jalur sebaliknya.
Saat itu, mobil tersebut langsung menabrak minibus jenis APV yang mengangkut lima penumpang.
“Posisinya berdekatan setelah terjadi tabrakan, sehingga api membakar kedua kendaraan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk kronologi kecalakaan tersebut bermula, mobil Grand Max bermuatan ayam itu, melaju kencang dari arah Cirebon mendadak berpindah jalur ke jalur sebaliknya.
Saat itu, mobil tersebut langsung menabrak minibus jenis APV yang mengangkut lima penumpang. Akibat kejadian itu, lima orang tewas dilokasi kejadian akibat terpanggang oleh dijago merah.
“Korban meninggal dunia ada lima orang, empat penumpang APV dan satunya penumpang mobil pikap,” jelasnya.
Selain korban tewas, tambah kapolres, tiga penumpang lainnya mengalami luka berat. Untuk korban yang tewas dievakuasi ke RS Cideres Majalengka, namun saat ini sudah diambil oleh pihak keluarganya.
Sedangkan yang mengalami luka berat ke RS Mitra Plumbon Cirebon dan saat ini masih dalam perawatan intensif.
“Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Yakni, Karim, selaku sopir Grand Max dan ia dikenakan pasal 310 UU, No 2 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tandasnya. (jja)
Leave a Reply