Press ESC to close

Kejari Ciamis Tetapkan Mantan Sekretaris KPU Pangandaran Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mamin-ATK

  • July 22, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan/minum (mamin) dan Alat Tulis Kantor (ATK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran tahun anggaran 2015.

Satu orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Mamin dan ATK di KPU Pangandaran itu yakni mantan Sekretaris KPUD Pangandaran berinisial P yang kini bekerja  di salah satu Dinas di Kabupaten Pangandaran. 

Plt Kepala Kejari Camis, Andi Andika Wira, didiampingi Kasi Pidsus, Ahmad Tri Nugraha, SH mengatakan, dalam momentum Hari Adhiyaksa tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis telah mengamankan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama tahun 2019 mencapai Rp426 juta.

“Selain itu, kami juga sudah melakukan penyelidikan tiga perkara dan naik ke tingkat penyidikan termasuk kasus anggaran Mamin dan ATK di KPU Pangandaran tersangkanya sudah kami tetapkan,” ujarnya kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Senin (22/07/2019).

Andi menyebutkan, dari kasus yang dilakukan pelaku mengakibatkan kerugian negara senilai Rp148 juta sesuai perhitungan BPKP dan tersangka sudah 100% mengembalikan. 

“Walaupun tersangka sudah mengembalikan namun tidak menggugurkan perbuatannya melanggar hukum, meski tersangka belum kami tahan tapi dalam waktu dekat akan segera kami jemput,” tegasnya.

Selain penanganan kasus dugaan korupsi ditubuh KPU, Andi mengungkapkan, bahwa pihaknya juga kini tengah menangani beberapa kasus korupsi lainnya seperti dugaan pengadaan Mesin Absensi (Finger print) di Kabupaten Ciamis dan Retribusi Wisata Situ Lengkong Panjalu.

“Pada tahap penyidikan saksi terus bertambah bahkan mencapai 50 orang, perkaranya melibatkan pengadaan fringer print di Dinas Pendidikan, UPTD Puskesmas dan kantor-kantor kecamatan di Kabupaten Ciamis,” terangnya. 

Sementara terkait kasus dugaan korupsi retribusi di Obyek Wsata Situ Lengkong Panjalu, kata dia, diindikasikan adanya perbuatan yang melanggar hukum dengan tidak menyetorkan retribusi terhitung tahun 2015 sampai 2018.

“Dalam kasus retribusi Situ Lengkong Panjalu, minggu ini kami akan memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti. Diduga modus operandinya adalah perbuatan melangar hukum dengan tidak menyetorkan retribusi terhitung sejak tahun 2015 sampai 2018,” pungkasnya. (dry) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *