DEJABAR.ID, SUBANG – Jajaran kepolisian Polsek Binong Subang berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Rabu sore (24/7/2019), di kawasan Desa Cicadas Binong.
Berdasarkan keterangan Plh. Kapolsek Binong AKP. Supratman, kronologis kejadian berawal dari rencana jual beli sepeda motor melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD).
“Pelaku bernama Hermanto (32) ketemuan dengan Sandi (korban) yang akan menjual motor di Waterboom Tirta Melati tepatnya kp Rancabogo Desa Sukamulya kec. Pagaden Kabupaten Subang sekitar pukul 12.00 WIB Rabu siang (24/7/2019),” ujar AKP. Supratman.
Namun setelah ketemuan, pelaku yang mau membeli motor dari Sandi tersebut meminta ijin mencoba motor yang akan dibelinya.
”Selama meminta ijin mencoba motor tersebut, Pelaku malah kabur membawa motor tersebut,” katanya.
Selama melarikan diri pelaku membawa motor korban hingga 3 jam lamanya tak kembali. Namun nahas bagi pelaku saat membawa motor tersebut kabur pelaku malah ketahuan oleh korban.
“Sekitar pukul 15.30 wib korban melihat sepeda motornya melintas lewat jalan Tarum Timur di wilayah Desa Kihiyang Kec Binong Kab. Subang, kemudian oleh korban, pelaku tersebut diteriaki maling dan kejar oleh korban, hingga akhirnya tertangkap di kp Cicadas RT 10 / 04 Desa Cicadas Kec Binong,” tuturnya.
Saat tertangkap oleh korban dan warga, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.
“Beruntung Petugas patroli Polsek Binong segera datang hingga nyawa pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga dan langsung diamankan ke Mapolsek Binong Subang beserta barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur pelaku,” ungkapnya.
Sehubungan dengan TKP nya di wilayah hukum Polsek Pagaden, Pelaku yang merupakan warga kp Tanjung Mulya RT 07/03 Desa Gambarsari Kec. Pagaden Barat Kab. Subang langsung diserahkan ke Mapolsek Pagaden.
Sementara Korban mengaku merasa tertipu oleh pelaku yang ternyata berniat ingin membawa kabur motor YAMAHA F1 ZR warna biru No Pol E 4792 PU seharga Rp.4.000.000
“Saya jauh–jauh dari Haurgelis Indramayu ke Pagaden berniat mau menjual motor yang sebelumnya telah disepakati di FB dengan sistem COD. Tapi sayang dengan berpura-pura, pelaku ingin mencoba motor yang akan dibelinya dari korban … eh, pelaku malah bawa kabur motor saya sebelum motor tersebut dibayar,“ ujar Sandi.
Selama 3 jam di bawa kabur pelaku, korban bernama Sandi (28) Warga Blok Ganda Mulya Desa Haurgelis Kec. Haurgelis Kab. Indramayu terus mencari motor yang dibawa kabur pelaku hingga ke kawasan Binong.
“Alhamdulillah akhirnya motor saya bisa ditemukan saat melintas di Tarum Timur, hingga langsung saya kejar dan akhirnya tertangkap di Cicadas oleh hingga pelaku pun langsung digebukin oleh warga,” ungkap Sandi. (Ahy)
Leave a Reply