Press ESC to close

Front Pemuda Anti Korupsi Demo Dukung KPK

  • September 8, 2019

BANDUNG, Balebandung.com – Front Pemuda Anti Korupsi (FPKA) menggelar aksi damai dukungan terhadap KPK, di kawasan Car Free Day Dago Bandung, Minggu (8/9/19).

Dalam orasinya mereka menyatakan dukungan akan revisi UU No 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kordinator Front Pemuda Anti Korupsi (FPKA) Anjar Tantan Januar menandaskan, revisi UU KPK tak perlu jadi polemik, malah seharusnya didukung.

“Polemik itu muncul hanya karena ada beberapa pihak yang berkepentingan terutama di kalangan elit politik. Untuk itu kami meminta agar semua pihak menghentikan polemik tersebut demi kepentingan bangsa,” tandas Anjar dalam orasinya.

Anjar menegaskan pihaknya mendukung revisi UU KPK oleh DPR RI, sebab ada beberapa pasal yang dikritisi, seperti peraturan penyadapan dan penyidikan.

Anjar pun menyinggung soal adanya pernyataan segelintir orang yang menilai revisi UU KPK itu akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Padahal menurutnya revisi tersebut justru akan membuat masyarakat makin percaya dan semakin bangga dengan KPK.

“KPK itu lembaga yang diandalkan masyarakat, sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif,” tandasnya.

Anjar membantah revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga, justru revisi UU KPK ini penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK.

“KPK harus diawasi karena KPK juga bukan lembaga yang sempurna, bukan pula LSM. Dengan kewenangannya yang besar itu, maka KPK wajib diawasi oleh instrumen pengawasan,” tegasnya.

Rapat paripurna DPR RI sebelumnya menyetujui pembahasan revisi UU KPK. Sejumlah pasal dalam UU KPK bakal direvisi, seperti fungsi Dewan Pengawas dan kewenangan penyidikan.

Pasal 37A draf RUU membahas posisi dan fungsi Dewan Pengawas. Dewan Pengawas terdiri dari lima orang yang punya sejumlah kewenangan terkait tugas KPK.

Dewan pengawas berwenang memberikan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. Dalam suatu perkara Dewan Pengawas juga berwenang menyusun kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Poin revisi selanjutnya terkait wewenang penyadapan. Pasal 12 b ayat 1 draf RUU KPK menyebut penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas. Pada ayat 2 disebutkan pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis untuk menyadap.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *