Press ESC to close

Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus Pelaku Penusuk Santri

  • September 8, 2019

Dejabar.id, Cirebon – Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil meringkus dua pelaku penusukan yang menewaskan seorang santri MR (17) pada Minggu (8/9/2019) dini hari. Keduanya pun mendapatkan hadiah timah panas di kakinya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Menurut Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin, kedua pelaku, yakni YS (19) dan RM (19), berhasil ditangkap saat sedang berkumpul bersama dengan teman-temannya. Karena tidak mau ditangkap, kedua pelaku mencoba melarikan diri.

“Kami terpaksa menindak tegas pelaku dengan menghadiahi timah panas, karena pelaku sempat mencoba kabur saat akan ditangkap,” jelasnya saat ekspos di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).

Marwan melanjutkan, kedua pelaku berhasil ditangkap karena berdasarkan keterangan para saksi, kalau si pelaku penusukan alias YS, memiliki sebuah tato pada bagian tubuhnya. Satu orang lagi, yakni RM yang turut mengantarkan pelaku saat melakukan penusukan terhadap korban, juga ikut ditangkap.

Kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku melakukan penusukan terhadap salah seorang santri ponpes Husnul Khotimah, MR (17) saat sedang menunggu ibunya yang datang dari Kalimantan di Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Dengan modus tuduhan telah memukul temannya, si pelaku menusuk dada korban hingga meninggal dunia.

Tak hanya di situ, lanjutnya, dengan modus yang sama, kedua pelaku melancarkan aksi berikutnya di lokasi berbeda, yakni di Jalan Kesambi. Mereka mengancam ZF (23) dan temannya. Pelaku mengajak korban ke daerah Pesisir. Kemudian, menodongkan senjata tajam dan mengancam korban untuk menyerahkan barang-barangnya.

“Kedua pelaku mengancam kedua korban dengan menodongkan senjata tajam, yang tadi digunakan untuk menusuk santri,” tuturnya.

Mendapat laporan dari korban, Polres Cirebon Kota bergerak menelusuri kedua pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban. Tidak sampai 1×24 jam, petugas berhasil meringkus kedua pelaku dengan menghadiahkan timah panas di kakinya, karena mencoba kabur.

Marwan mengakui, bahwa para pelaku ini melakukan aksi dan targetnya secara acak, dengan modus yang sama, yakni menuduh korban telah melakukan pemukulan terhadap temannya. Bahkan, pelaku YS baru satu bulan keluar dari penjara.

“Kedua pelaku juga dalam keadaan pengaruh obat-obatan,” tambahnya.

Polisi pun menyita barang bukti berupa pisau belati yang digunakan untuk menusuk korban, dan kunci sepeda motor. Akibat perbuatannya, YM dan RM dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *