Press ESC to close

Tingkat Kepesertaan BPJS Tenaga Karja Kurang, Pemkot Tasik Bentuk Tim Koordinasi

  • October 3, 2019

dejabar.id, Tasikmalaya – Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mengajak para pengusaha termasuk pengusaha UMKM agar mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut mengingat Tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja di wilayah Kota Tasikmalaya masih sangat rendah.

“Masalah perlindungan, pengupahan, kesejahteraan, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan ini masalah klise yang selalu kita bahas dan hadapi, sehingga kita bentuk tim koordinasi yang bisa menyadarkan dan memberikan edukasi kepada pengusaha untuk memberikan hak-hak pekerjanya, salah satunya mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Budi saat menggelar Rakor Bersama BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya di salah satu hotel di Tasikmalaya, Rabu (2/10/19).

Menurutnya, di Kota Tasik sendiri sampai saat ini jumlah perusahaan yang beroperasi mencapai 1.000 lebih, dengan jumlah pekerja sekitar 34 ribu lebih. Namun peserta BPJS Ketenagakerjaan masih kecil berada di angka 27 persen. Jauh jika dibandingkan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah mencapai 74 persen.

“Ini sangat disayangkan sekali, sehingga kita ajak dan dorong para pengusaha segera mendaftarkan pegawainya juga para buruh untuk dimasukkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena ini merupakan aset perusahaan dan target kita kedepan 50 persen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Priangan, Apriadi mengatakan, pemkot Tasik sudah melangkah secara positif dengan membentuk tim koordinasi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan para pekerja menjadi peserta.

“Pembentukan tim ini tentu untuk mempertegas implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dan ini merupakan tanggungjawab pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakatnya,” ungkapnya.

Pihaknya menyayangkan, kesadaran pengusaha untuk mendaftarkan pegawai menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tasikmalaya masih rendah, padahal dalam perundang-undangan tersebut menjelaskan bahwa pekerja apapun itu wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam UU 24/2011 diatur bahwa seluruh pekerja non ASN, apakah itu pekerja penerima upah dan atau bukan penerima upah wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan,” pungkasnya. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *