dejabar.id, Pangandaran – Dalam rangka menekan angka kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU), Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat bersama Polres Ciamis menggelar Giat Ops Terpadu Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor TA 2019 di Jalan Raya Cijulang simpang Batu Hiu Kabupaten Pangandaran, Selasa (15/10/19).
Razia gabungan kali ini, selain melibatkan petugas Samsat dan Satuan Lalulintas Polres Ciamis juga melibatkan petugas dari Subdenpom III/2-4 dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran, Asep Cucu menyebutkan, bahwa razia ini dilaksanakan untuk menyisir kendaraan yang menunggak pajak tahunan atau KTMDU.
“Di lokasi razia pun sudah kita sediakan tempat untuk membayar pajak, jadi bagi siapa saja yang memiliki kendaraan belum melakukan daftar ulang bisa langsung bayar pajaknya,”ujarnya kepada dejabar.id, Selasa (15/10/19).
Cucu mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran yang belum bayar pajak kendaraannya agar segera membayar pajak.
“Adapun hasil dari razia gabungan hari ini, yang bayar pajak di tempat sebanyak 12 kendaraan terdiri dari 10 sepeda motor dan mobil sebanyak 2 unit dengan jumlah pendapatan pajak sebesar Rp. 6.548.400.,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Ciamis Iptu Indri Yosita menambahkan, untuk pelanggaran lainnya seperti pengendara tidak menggunakan hlem, tidak memiliki SIM maupun tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti STNK kita lakukan tindakan tilang.
“Razia kali ini kita menindak sebanyak 54 pelanggar, dengan rincian tilang SIM sebanyak 7 buah dan STNK sebanyak 47 buah,” singkatnya. (dry)
Leave a Reply