Press ESC to close

Pelaku Pembunuhan Janda di Batuhiu Pangandaran Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Ciamis

  • October 15, 2019

dejabar.id, Pangandaran – Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Trisna Juwita (36) warga Dusun Golempang Rt 01/01 Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Rabu (18/09/19) lalu.

Unit Buser Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap tersangka berinisial TR (27) warga Dusun Cipangsih, Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran di wilayah Cimone Cibodas Tangerang Kota pada hari Sabtu (12/10/19).

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kepada petugas pelaku mengaku kesal dan marah kepada korban karena korban disuruh berhenti menjual diri dan pelaku mengajak korban membina hubungan serius. Bahkan, pelaku sebelum membunuh korban sempat mengajak hubungan intim, namun korban menolaknya dan terjadilah cekcok antara pelaku dan korban.

“Setelah cekcok, korban pergi ke kamar mandi di rumah korban dan pelaku pun langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia,” ujar Bismo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar dan Kasubbag Humas IPTU Iis Yeni Idaningsih kepada awak media saat Konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (15/10/19).

Bismo menyebutkan, setelah membunuh korban, kemudian tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat dan 2 (Dua) Unit Handphone.

“Pelaku pun menjual kendaraan hasil kejahatan tersebut kepada warga Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya berinisial K (33) yang juga diketahui sebagai kerabat korban,” katanya.

Setelah menjual kendaraan hasil kejahatan, kata Bismo, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Tanggerang yang akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Buser Satreskrim Polres Ciamis.

“Atas perbutannya, pelaku diancam dengan pasal 338 JO pasal 365 ayat 1 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Bismo.

Menurut Bismo, penangkapan pelaku pembunuhan yang berlatar belakang asmara itu berkat kerjasama Satreskrim Polres Ciamis Polsek Parigi, dan Polda Jabar sehingga pelaku berhasil ditangkap.

“Pada saat akan ditangkap pelaku sempat melawan dan mau melarikan diri, akhirnya anggota kami memberikan timah panas di kaki kirinya. Setelah ditangkap ternyata si pelaku sempat dihukum sebelumnya di Polsek Parigi karena telah melakukan penganiayaan,” pungkasnya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *