Jakarta
– Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Komisaris PT Hanson
International, Benny Tjokrosaputro. Benny hari ini diperiksa terkait kasus Jiwasraya.
Benny Tjokro keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 17.07 WIB,
Selasa (14/1/2020). Dia mengenakan baju tahanan warna pink.
Belum ada keterangan resmi Kejagung soal penahanan Benny Tjokro. Pun soal
status Benny usai diperiksa hari ini. Kejagung sebelumnya memastikan ada dugaan
unsur kerugian keuangan negara terkait penyimpangan Jiwasraya.
“Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada
penyertaan uang negara di situ,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/1). Dalam
kasus Jiwasraya, Kejagung pernah menggeledah PT Hanson International. Penyidik
menyita sejumlah dokumen dari kantor PT Hanson. Diperiksa juga isi perangkat
komputer di perusahaan tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkap banyak masalah yang ada di
Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan BPK sudah dua kali
memeriksa Jiwasraya pada 2018 dan 2019. BPK mendapatkan 16 temuan terkait
dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya
tahun 2014-2015.
“PT AJS (Jiwasraya) berpotensi terhadap risiko gagal bayar atau transaksi
pembelian MTN (surat utang jangka menengah/medium term note) dari PT Hanson
International dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki
dan terdapat penempatan saham yang tidak langsung di suatu perusahaan yang
berkinerja kurang baik,” sambung Agung Firman.
Selain itu, BPK menemukan adanya penyimpangan dalam penjualan produk Saving
Plan Jiwasraya. Produk Saving Plan merupakan produk yang memberikan kontribusi
pendapatan tertinggi di Jiwasraya sejak 2015. Produk ini sebenarnya merupakan
produk simpanan dengan jaminan return yang sangat tinggi dengan
tambahan manfaat asuransi. (fdn/tor)
Sumber:detik.com
Leave a Reply