Komisi VII DPR RI Dorong KLHK Membuat UU Permasalahan Sampah


Dejabar.id, Cirebon – Permasalahan sampah seakan tidak pernah selesai. Setiap harinya, Selalu ada saja sampah yang dihasilkan, baik itu dari masyarakat, industri, kuliner, dan lain-lain. Karena masalahnya yang cukup besar ini, maka harus ada sebuah Undang-Undang yang mengatur tentang sampah.

Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan, legislatif bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, akan mendorong sebuah Undang-Undang, yang serius dalam menangani permasalahan sampah di Indonesia. Sehingga ditargetkan, pada tahun 2025 nanti sampah bisa menurun sekitar 70%.

“Meskipun begitu, kita tidak hanya membuat UU yang hanya berlaku selama masa jabatan saja, tetapi juga bisa berlaku untuk dalam jangka panjang,” jelasnya usai menghadiri seminar nasional Parlemen Kampus bertemakan ‘Darurat Pencemaran Lingkungan’ yang digelar di Universitas Gunung Jati, Kota Cirebon, Kamis (30/1/2020).

Saat ini di negara-negara maju, lanjutnya, TPA atau Tempat Pembuangan Akhir, merupakan pilihan terakhir dari penanganan sampah. Karena sebelum masuk ke TPA, sampah akan diolah terlebih dahulu menjadi sumber energi, baik itu sebagai energi listrik, biogas, pupuk, dan lain-lain. Dan juga, sampah tersebut dipilah mana yang organik, non organik, serta mempunyai truk pengangkut sampah sendiri.

“Kalau di kita semua sampah masih disatukan dan diangkut dengan truk yang sama,” tuturnya.

Dyah menambahkan, salah satu langkah yang dapat dilakukan yakni dengan diterapkannya bans single-use plastic. Hal ini sudah banyak diterapkan di beberapa negara baik di Eropa maupun di negara-negara berkembang lainnya. Bahkan, China sudah akan menerapkan bans single-use plastic tersebut di tahun 2022 mendatang.

“Ini langkah yang luar biasa dan Indonesia pun sebenarnya bisa melakukannya,” tutur Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Awalnya, lanjut Dyah, plastik diciptakan agar ramah lingkungan, karena sebelumnya masih menggunakan tas paper bag yang memakan banyak lahan sebagai bahan bakunya. Tapi, sekarang plastik hanya dipakai sebentar saja kemudian dibuang atau dibakar. Hal ini justru akan semakin memperparah kesehatan lingkungan maupun kesehatan manusia itu sendiri.

“Jadi, penggunaan plastik sekali pakai ini harus bisa dihilangkan,” ungkapnya.

Meskipun begitu, lanjutnya, penerapan aturan itu masih perlu pengkajian ulang terlebih dahulu guna mengetahui dampak yang akan ditimbulkan ketika kebijakan tersebut diberlakukan. Apalagi, konsekuensinya cukup besar, karena cukup banyak orang yang bekerja di pabrik plastik.

“Sebenarnya di beberapa daerah juga sudah ada yang menerapkan. Seperti Bogor, Banjarmasin, dan Bali,” pungkasnya.(Jfr)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format