Press ESC to close

Berujung Saling Lapor, Pengurus DPD Golkar Kota Bekasi Akui Gedung Belum Dibayar Lunas

  • July 8, 2020

Bekasi – Kisruh kantor DPD Partai Golkar Bekasi terkait pemilikan Asset hingga kini tak kunjung usai dan makin memanas. Pengurus DPD Golkar Kota Bekasi Bereaksi keras Menyikapi laporan yang dilakukan Andy Iswanto Salim ke Polda Metro Jaya Nomor: TBL/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 06 Juli 2020.

Abdul Manan Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kota Bekasi menyampaikan terkait pelaporan Andy Salim Kepolda jaya.

“Dalam masalah ini jangan bawa nama pribadi, tapi DPD Partai Golkar Bekasi. Terkait laporan, sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap. Dan saya kira Pak Walikota (Rahmat Effendi – red) sebagai warga negara yang taat hukum, saya rasa juga siap. Gak ada masalah,” ungkap Abdul Manan saat ditemui di Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Selasa (7/7/2020).

“Negara kita Negara hukum,
Saya siap dan gak ada masalah, hanya persoalannya kan jelas. Tentunya Golkar mematuhi, pasti mematuhi. Kita tunggu keputusan hukumlah, tidak perlu harus ribut, tidak mesti harus berdebat. Soal tadi ada laporan bang Andy ya Monggo, silahkan,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Pemilu DPD Golkar Kota Bekasi Maryadi mengungkapkan menyesalkan peristiwa yang terjadi di kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Selasa (8/7/2020).

“Kalau secara rugi, kami juga rugi karena secara beli kami juga belum dibayar semua, belum lunas, Lah kalau beliau menghitung masalah harus ganti sekian, sekian, sekian, tentu saya juga menghitung dong dengan kurs rupiah saat ini,” terang Maryadi saat menggelar Press Conference digedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020) siang.

“Melihat kejadian tersebut kita merasa tidak senang maka kami akan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar mantan anggota DPRD Kota Bekasi ini. 

Dirinya menjelaskan, kalau beliau (Andy Salim) sudah melaporkan ke Mabes Polri biarkan itu berproses.

“Kenapa juga harus mengusir-usir senior kami. Kalau beliau sudah melaporkan ke mabes polri ya silahkan,” tandas Maryadi.

“Teman-teman (lawyer) kami sedang mempersiapkan bukti untuk melaporkan sore ini ke polres Bekasi,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan hari ini Abdul Manan melaporkan Andy Iswanto Salim ke Polrestro Bekasi Kota atas tuduhan pengrusakan dengan laporan kepolisian yang bernomor LP/1546/K/VII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 08 juli 2020. (Mad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *