
Dejabar.id – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, mengklaim jika IE beragama Islam seperti yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi dirinya. Namun, Kuasa Hukum IE Razman Arif Nasution membantah hal tersebut.
Razman menjelaskan, dalam gugatan disebutkan IE telah berpindah agama dari Islam, Budha, dan Katolik. Sementara, Razman mengklaim kliennya tidak dapat dibuktikan memeluk agama Islam. Hanya saja, sempat menikah siri dengan wanita Muslimah beberapa waktu lalu.
“Jika seseorang telah menjadi mualaf, harus ada proses pengucapan dua kalimat syahadat minimal disaksikan dua orang saksi yang tercatat dalam dokumen. Sesudah proses pengislaman, pengurus akan menerbitkan sertifikat. Nah, sertifikat ini yang dapat digunakan untuk mengubah KTP atau administrasi kependudukan lainnya,” jelasnya, Sabtu (23/1/2021).
Razman melanjutkan, selama ini IE tidak dapat dibuktikan menjalani proses mualaf, dan Fifi tidak menyebutkan siapa saja saksi saat IE mengucapkan dua kalimat syahadat. Karena, tidak ada dokumen yang menyatakan IE mualaf dan siapa yang mengeluarkan sertifikat mualaf tersebut, yang dapat menjadi acuan saat membuat KTP dan dokumen lainnya.
Untuk itu, lanjutnya, kliennya akan mengambil langkah hukum, untuk membersihkan nama baik IE. Karena, Fifi dengan sengaja mengatakan IE sebagai pemeluk agama Islam dan Budha kemudian Kristen.
“Kami akan mengambil langkah hukum, dengan cara Fifi yang menyatakan IE menyebar berita bohong dan pencemaran nama baik dan masuk media on line, jadi bisa dijerat dengan UU ITE nomor 19 thn 2016,” ungkapnya.
Leave a Reply