
DEJABAR, MAJALENGKA – Ratusan Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memanfaatkan layanan Intensifikasi Pajak Satu Tempat (INSAP).
Layanan inovatif dengan sistem jemput bola tersebut dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 24-26 Agustus 2021 di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Kepala P3D wilayah Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, adapun hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari kegiatan INSAP itu, sebayak 199 WP dengan jumlah PKB yang masuk sebesar Rp81.743.300
“Dari 199 WP yang memanfaatkan layanan INSAP tersebut, sebayak 135 WP yang menunggak atau setara sekitar 68 persen,” ungkap Dwi Yudhi Ginanto R, Kamis (2/9/2021).
Menurut Dwi Yudhi, sebelum melaksanakan kegiatan INSAP tahun 2021, pihaknya terlebih dahulu menyisir kembali potensi pajak dari Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) tahun 2020 di wilayah Kecamatan Jatitujuh.
“Saat petugas melakukan penulusuran KTMDU, kita juga mensosialisasikan bahwa para WP bisa memanfaatkan layanan di kegiatan INSAP untuk melakukan kewajibannya,” ujarnya.
Di samping itu, kata dia, pihaknya juga sekaligus mensosialisasikan adanya program Triple Untung Plus 2021 yang memberikan tiga keuntungan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka.
“Diantaranya, bebas denda PKB bagi WP yang terlambat membayar pajak dan bebas pokok dan denda BBNKB II serta bebas tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada WP yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun,” jelasnya
Dwi Yudhi menambahkan, bahwa kegiatan INSAP tersebut, merupakan kerjasama antara P3D wilayah Kabupaten Majalengka dengan Bapenda Majalengka yang berkolaborasi dengan PT POS dan PLN serta BJB.
“Tujuannya kita ingin untuk mempermudah masyarakat dan mendekatkan warga dalam pelayanan pembayaran pajak, baik melalui kegiatan INSAP maupun kegiatan gebyar CANTIK, gebyar PAMOR dan gebyar PAMER,” bebernya.
Selain itu, Dwi Yudhi juga menambahkan, bahwa Samsat Majalengka saat ini juga telah beri kemudahan cara bayar pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak.
Sekarang kata dia, masyarakat Kabupaten Majalengka saat bayar PKB di Kantor Samsat semakin mudah cukup tinggal scan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari dompet digital.
“Kemudahan membayar pajak ini, dihadirkan Kantor P3DW/Samsat Majalengka bekerjasama dengan BJB Cabang Majalengka, sebagai solusi agar membayar pajak lebih efisien dan juga mendukung gerakan non tunai yang dicanangkan Bank Indonesia,” jelasnya. (Jfn)
Leave a Reply