DEJABAR, MAJALENGKA – Samsat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tengah melaksanakan program Triple Untung Plus 2021 dengan mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.
Warga pun tampak antusias mengikuti program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digeber sejak tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.
Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, mengajak kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program tersebut yang tinggal beberapa bulan lagi.
“Ayo memanfaatkan program Triple Untung Plus 2021 ini,” ungkap Dwi Yudhi Ginanto R, Rabu (27/10/2021)
Dwi kembali mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan momen Triple Untung Plus tersebut. Karena program ini masih akan berlangsung hingga 24 Desember mendatang.
“Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Karena para WP akan mendapatkan tiga keuntungan dan diskon pajak kendaraan bermotor,” himbaunya.
Dia menjelaskan, tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program Triple Untung Plus 2021 ini. Diantaranya, pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi WP yang terlambat membayar Pajak.
Kedua, kata dia, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan WP yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
“Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun,” jelasnya.
Adapun pengurangan atau diskon pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
* Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2 persen
* Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4 persen
* Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen
* Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8 persen
* Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10 persen
“Program Triple Untung Plus ini, juga untuk membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19,” bebernya.
Selain ada bebas dan diskon, menurut Dwi, tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan bank BJB, juga telah menyiapkan berbagai hadiah untuk para wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Adapun hadiah menarik yang bisa dimenangkan antara lain, 1 unit sepeda motor 150 cc, 5 unit Sepeda Motor 110 cc, 10 tabungan BJB masing-masing Rp. 5.000.000 dan 20 tabungan BJB masing-masing senilai Rp. 1.000.000 serta hadiah hiburan berupa 20 BJB DigiCash senilai masing-masing Rp. 200.000,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pajak kendaraan bermotor tahunan, para wajib pajak bisa dilakukan melalui berbagai inovasi layanan Bapenda Jabar. Diantaranya, melalui Elektronik Samsat, Tabungan Samsat, Samsat J-Bret dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).
“Bagi warga masyarakat Kabupaten Majalengka yang hendak membayar PKB tahunan, juga bisa mendatangi Samades yang berada di Desa Talaga Kulon, Kecamatan Talaga dan Samsat Outlet Kadipaten serta Samsat Keliling (Samling),” tukasnya. (Jfn)
Leave a Reply