Press ESC to close

Produksi Tahu Berformalin di Subang, Warga Wonogiri Diciduk Polisi

  • February 2, 2022

SUBANG-Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap sebuah pabrik yang memproduksi Tahu yang mengandung zat Kimia Formalin di kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang, Senin(23/1) sekitar pukul 16.00 WIB

Terungkapnya kasus Pabrik tahu berformalin berawal dari laporan warga.

Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pemilik serta perlengkapan atau alat untuk memproduksi tahu.

Berdasarkan keterang Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam Press Conference, Rabu(2/2/2022) mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka berinisial PTM, tersangka sudah menjalankan usaha sejak 3 tahun lalu.

“Tersangka sudah menjalankan usahanya sejak 2019 dan hasil produksi tahu berformalinnya di pasarkan di ke pasar tradisional di wilayah Majalengka, Cirebon, Purwakarta dan Subang” ungkapnya

Tersangka juga mengaku dalam menjalankan usahanya meraup keuntungan Rp.30 juta perbulan

“Rata-rata keuntungan tersangka memproduksi tahu berformalin sebesar Rp.1 juta perbulan” ucap Kapolres

Adapun alasan tersangka memproduksi tahun dengan campuran formalin dan borak agar tahu produksinya awet dan tahan lama

“Tujuan tersangka memproduksi tahu dengan campura Formalin tak lain agar tahu tersebut kuat dan tahan lama” ujarnya

Selain mengamankan tersangka PTM, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 17 karung kedelai, Cairan Fromalin, borak, 2 karung garam, 24 tong pencuci kedelai, puluhan bungkus tahu siap jual, 3 alat pencetak tahu, mobil bak terbuka”tuturnya

Akibat perbuatannya memproduksi tahu berformalin, Mamah Muda berinisial PTM(36) yang merupakan warga Wonogiri Jateng tersebut, terancam pasal 136 huruf (b) Jo Pasal 75 Ayat (1) Undang Undang RI No.18 Tahun 2021 Tentang Pangan

“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp.10 Milyar”tegasnya

Saat ini tersangka pemilik Pabrik yang memproduksi tahu berformalin mendekam di sel tahanan Mapolres Subang

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka PTM  mendekam di Sel tahanan Mapolres Subang,” pungkasnya. (Ahya Nurdin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *