DEJABAR.ID.PANGANDARAN-DPRD Kabupaten Pangandaran didesak terus agar segera merancang Peraturan Daerah (Perda) HIV/Aids. Desakan tersebut datang dari Yayasan Matahati yang bergerak dibidang pencegahan HIV/AIDS. Pasalnya, perda tersebut nantinya menjadi acuan hukum dalam menanggulangi Aids di Pangandaran.
Menurut Ketua Yayasan Matahati, Agus Abdulah, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Komisis I DPRD Kabupaten Pangandaran dengan harapan perda penanggulangan HIV/Aids bisa terwujud dengan cepat.
“Perda Penanggulangan HIV/Aids itu sebagai bentuk penguatan. Bahwa, pemerintah ikut serta dalam menanggulangi penyebaran HIV/Aids,”ujarnya kepada Dejabar.id. Kamis (25/10/2018).
Agus mengaku, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri terkait masalah penanggulangan HIV/Aids. Karena, harus ada peran dari semua pihak mulai pendampingan, sosialisasi dan lainnya.
“Hal ini harus dikerjakan bersama, karena dikhawatirkan jumlah penderita Aids/HIV semakin meningkat,” katanya.
“Penularan HIV/Aids itu diibaratkan seperti fenomena Gunung Es yang akan semakin bertambah besar kalau tidak dicegah dan ditanggulangi. Apalagi, Pangandaran akan menjadi daerah wisata yang mendunia. Maka, perlu dibuat kerangka acuan hukum untuk menanggulangi HIV Aids,”tegas Agus.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Pangandaran, Jajang Mustopa mengatakan, pihaknya akan segera mengagendakan rapat kerja dengan dinas terkait untuk membahas hal tersebut.
“Betul, ini harus segera ditindaklanjuti. Karena, mereka (Matahati-red) sudah lama berjuang dalam penanggulangan HIV di Pangandaran,”ucapnya.
Sementara itu, lanjut Jajang, untuk Peraturan Bupati (perbup) terkait penanggulangan HIV/Aids sudah hampir selesai.
“Namun, Yayasan Matahati tetap menginginkan Perda agar lebih leluasa dalam melakukan kegiatan tersebut,”pungkasnya.(dry)
Leave a Reply