DEJABAR.ID, SUBANG – Puluhan warga Pamanukan, Subang Rabu (31/10/2018) terjaring razia KTP (Kartu Tanda Penduduk). Mereka yang tak membawa kartu identitas tersebut dikenakan denda Rp 20 ribu dan harus dibayar di tempat.
Razia KTP dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Subang yang terdiri dari SATPOL PP, Dishub,PPNS, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polsek dan Kecamatan Pamanukan di depan Kantor Desa Rancasari atau Jalur Provinsi Subang – Pamanukan.
Dalam razia bertajuk Operasi Tindak Pidana Ringan Penertiban KTP itu, tim berhasil menjaring ratusan pengendara motor yang melintas. Sedikitnya dalam waktu satu jam 24 orang terbukti melanggar tidak dapat menunjukkan e-KTP.
Kasi Penegakan pada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Indri Tandia mengatakan, masyarakat yang terbukti tak membawa KTP dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya mereka menjalani sidang di tempat oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Subang
“Para pelanggar ini kita kenakan denda sebesar Rp 19 ribu, biaya perkara Rp 1000. Hasil denda Operasi Tipiring ini kita disetor ke kas daerah,” katanya.
Indri menerangkan, operasi tersebut dilakukan untuk membuat tertib administrasi kependudukan terhadap warga masyarakat,
“Maksud dan tujuan operasi ini adalah untuk membuat tertib administrasi kependudukan terhadap masyarakat, baik warga Sukoharjo maupun daerah sekitarnya.”terangnya
“Kegiatan ini juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Bahwa setiap penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian,” jelas dia.
Dari pantauan Dejabar.id, terlihat puluhan warga yang tak bawa e-KTP harus antri giliran sidang dan membayar denda sebesar Rp20.000. Denda tersebut nantinya langsung masuk ke kas daerah.(Ahy)
Leave a Reply