Press ESC to close

Akademisi: Kasus Pemerkosaan Harus Dilaporkan Ke Polisi, Kejaksaan Tak Berwenang Menerima Aduan

  • June 27, 2023

SERANG, Dejabar.id – VIralnya kasus revenge porn yang dilakukan Alwi Husen Maolana (21) dengan korban IK (23) viral membetot publik.

Pihak keluarga tidak menerima dakwaan dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang menjerat Alwi Husen Maolana (21) hanya dengan UU ITE.

Pihak kejaksaan tidak dapat mendakwa Alwi Husen Maolana (21) dengan kasus pemerkosaan dikarenakan pelaporan hanya terkait Revenge Porn.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Primagraha Fathullah mengatakan Alwi Husen Maolana (21) dapat dijerat dengan dakwaan pemerkosaan jika ada laporan dari pihak korban IK (23) ke pihak kepolisian.

“Memperbarui laporan kedua dengan menambahkan gugatan baru karena ada hukum baru,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telephone, Selasa (27/6).

“Harus lapor donk ke kepolisian, kata polisi seperti apa, apakah boleh menambahkan hukum baru seperti apa,” imbuhnya.

Lanjutnya, sepanjang perbuatan Alwi Husen Maolana (21) melanggar hukum, pihak kepolisian harus menerima laporan tersebut.

“Tetapi yang jelas sepanjang memang itu perbuatan tindak pidana mestinya memang aparat penegak hukum harus menerima laporan, tinggal bagaimana proses penyidikan terkait dengan fakta-fakta perbuatan pidana,” katanya.

Ia juga mengatakan pihak korban juga dapat melaporkan kembali kasus pemerkosaan yang telah terjadi tiga tahun yang lalu. Kata dia, dengan demikian maka akan ada hukum baru atau dakwaan baru yang digunakan dalam kasus tersebut.

“Pada saat pelaporan, melaporkan kembali ada hukum baru boleh silahkan nggak ada masalah,” ujarnya.

“Nanti pada saat pemeriksaan pada saat BAP penggalian informasi dalam proses penyidikan, nanti akan ada hukum baru jadi tuntutannya bertambah,” katanya.

Senada, Dosen Hukum Universitas Bina Bangsa (Uniba) Wahyudi mengatakan pihak korban dapat melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Banten, tentunya dengan unit yang berbeda.

“Ke PPA yang cocok itu kan, ke Renakta itu, disitu nanti diproses, nggak apa-apa itu berjalan ini juga berjalan,” katanya.

Kata dia, jika pelaporan sudah dilakukan maka, kasus yang sudah berjalan tetap dilanjutkan. Kemudian, kasus yang baru lanjut diproses. Lanjutnya, vonis terhadap pelaku menjadi ganda.

“itu divonis ini, jalan nanti ponisnya double,” ujarnya.

“Misalkan ITE nya 3 tahun atau 2 tahun. Kemudian pemeriksaan misalkan 5 tahun jadi 8 tahun,” ujarnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *