Press ESC to close

Alasan Efektifitas Dasari Rencana Penggabungan Dakwaan Ferdi Sambo

  • September 29, 2022

JAKARTA, Dejabr.id – Kejaksaan Agung berencana gabungkan dua dakwaan Ferdi Sambo dalam sqtu berkas dakwaan.

Hal tersebut dinyatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Japidum, Jakarta, sore ini, Rabu (28/9).

Fadil menjelaskan, rencana penggabungan perkqra ini diatur dalam pasal 141 KUHAP. Hal tersebut dilakukan agar proses persidangan menjadi lebih efektif.

Fadil menjelaskan bahwa rencana tersebut diambil Kejaksaan, karena dua tindak pidana sudah dilanggar, tapi tersangka atau pelakunya satu orang. Dalam kaedah atau istilah penegakkan hukum biasa disebut Concursus realize.

Baca Juga : Jaksa Agung Harus Usut Tuntas Pudjianto Gondosasmito

“Kami gabungkan dalam satu dakwaan, kumulatif. Jadi, dakwaan kesatu (pembunuhan berencana) dan kedua (pengerusakan atau penghilangan bqrang bukti data elektronik) disatukan dalam satu dakwaan. Pakai kata ‘dan’ artinya digabungkan bukan ‘atau’, ujarnya. (ATM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *