Dejabar.id, Cirebon – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGJ Cirebon, berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, karena menolak kenaikan Iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kamis (12/9/2019).
Aksi tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB. Para mahasiswa itu datang dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Kenaikan Iuran BPJS! Mahalnya Jaminan Ini!” dan bendera merah putih. Para petugas kepolisian tampak berjaga-jaga dengan jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Menurut koordinator aksi, Ali A. Amin, pihaknya merasa seharusnya rencana kenaikan BPJS Kesehatan tersebut tidak dilaksanakan, karena untuk menjalankan amanat konstitusi tidak harus dengan memberatkan rakyat. Agar dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, maka pengelolaannya harus dengan baik sehingga kepentingan peserta atau kepentingan masyarakat Indonesia mendapat jaminan sosial dari negara.
“Jadi tidak ada jaminan apabila iuran BPJS Kesehatan naik apakah ada pelayanan kesehatan menjadi baik bagi pengguna BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ali menjelaskan, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Jaminan itu sendiri merupakan sebuah amanat konstitusi negara Indonesia yang tercantum dalam pasal 28H, dan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Sejak awal badan penyelenggara jaminan sosial berjalan pada 2014, dan saat ini memasuki tahun di 2019, ditemukan kendala dan penyimpangan terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan,” tuturnya.
Ali menilai, penyimpangan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan amanat UU nomor 20 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional atau SJSN, yang berfungsi sebagai instrument negara untuk menanggulangi risiko berkurangnya atau hilangnya pendapatan warga negara akibat sakit, kecelakaan kerja, cacat tetap total, atau pensiun.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena memberatkan rakyat. Kemudian, pemerintah harus ikut menyelesaikan masalah yang terjadi pada BPJS Kesehatan, serta DPRD Kota Cirebon diminta untuk mengeluarkan rekomendasi surat penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Aksi tersebut pun ditanggapi oleh anggota DPRD Kota Cirebon fraksi PDIP Kota Cirebon, Neneng Sri Daiyah, bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa berbuat apa-apa, karena ketua DPRD Kota Cirebon saat ini masih sementara, dan belum definitif. Sehingga masih belum bisa memutuskan langkah-langkah yang harus diambil.
Untuk itu, lanjutnya, sesuai dengan SK dari Gubernur Jawa Barat dan hasil dari sidang Paripurna, maka pengangkatan ketua DPRD definitif akan dilakukan selama 14 hari ke depan. Sehingga nantinya, aspirasi dari Aliansi Mahasiswa UGJ Cirebon akan diajukan untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Kita masih menunggu pengangkatan ketua DPRD definitif untuk menindaklanjuti aspirasi dari kawan-kawan,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply