dejabar.id, Cirebon – Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cirebon, Kamis (26/9/2019). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan para jurnalis terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Aksi tersebut dimulai dari Jalan Kartini Kota Cirebon, sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian dilakukan long march hingga ke kantor DPRD Kota Cirebon di Jalan Siliwangi. Anggota kepoliisa tampak berjaga di sekitar gedung. Apalagi, aksi tersebut bertepatan dengan pelantikan Ketua yang baru DPRD Kota Cirebon.
Menurut koordinator aksi, Muhamad Syahrir Romdhon, sejumlah pasal yang ada pada RKUHP mengancam kebebasan jurnalis. Sebab, pasal-pasal tersebut berbenturan dengan UU No 44 tahun 1999 tentang pers. Terdapat 13 pasal yang bertentangan dengan UU No 44 tahun 1999 tentang pers. Seperti Pasal 217, 218, dan 219 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden.
“13 pasal yang bertabrakan dengan UU No 44 tahun 1999 itu melemahkan kerja-kerja jurnalistik,” jelas pria yang akrab disapa Aray ini.
Aray melanjutkan, padahal pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus terbebas dari berbagai pengekangan. Untuk itu, para jurnalis menolak RKUHP ini, dan mendesak pemerintah membatalkan pengesahan RKUHP. Karena meskipun saat ini pemerintah tengah menunda pengesahan RKUHP, itu bukan jaminan bahwa akan dibatalkan.
Selain mendesak pembatalan pengesahan RKUHP, lanjut Aray, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning meminta pemerintah menegakkan UU No 44 tahun 1999 tentang pers. Sebab, masih adanya kekerasan terhadap jurnalis, baik secara lisan maupun fisik merupakan indikator bahwa UU tersebut belum sepenuhnya ditegakkan.
“Kami juga menuntut kekerasan terhadap jurnalis dihentikan oleh pihak manapun. Tangkap dan adili para pelaku kekerasan,” ucapnya.
Sesanhkan menurut Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, dirinya mendukung aspirasi para jurnalis. Azis juga mengatakan kebebasan pers harus tetap ditegakkan demi keutuhan demokrasi.
“Kami mendukung apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan jurnalis. Kami menjamin kebebasan pers,” jelasnya Azis.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati yang baru saja dilantik hari ini, yang pada intinya sbahwa DPRD Kota Cirebon mendukung aspirasi kawan-kawan jurnalis.
“Kami menolak regulasi yang bertentangan dengan kebebasan pers,” pungkasnya.
Para Jurnalis menyodorkan petisi yang berisi tuntutan kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Cirebon. Petisi tersebut disepakati dan ditandatangani Ketua DPRD dan Wali Kota Cirebon. Rencananya, petisi itu akan dikirim ke Dewan Pers dan DPR RI.(Jfr)
Leave a Reply