DEJABAR.ID, INDRAMAYU – Ruyanto anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang di Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri setempat.
Gugatan yang dilayangkan dirinya itu, karena ia menilai adanya keganjilan atas kebijakan yang di berikan oleh partainya, terkait PAW yang di ajukan dan sekaligus pemecatan dari keanggotaan partai Nasdem.
“Ini jelas melanggar ketentuan. Padahal jika adanya pelanggaran seharusnya saya mendapat panggilan terlebih dahulu untuk di sidang Mahkamah Partai,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya berjanji dan berkomitmen akan tetap menjaga situasi kondusifitas di wilayah Kabupaten Indramayu selama gugatan itu berlangsung.
“Saya akan mengikuti alur proses sidang gugatan terkait masalah yang sedang dialami ini. Namun, kami tetap akan menjaga keharmonisan dan kondusifitas di kota Mangga ini,” ujar Ruyanto, Sabtu (28/1/2023).
Selain itu, Rusyanto juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Jawa Barat, khususnya terhadap Direktorat Intelkam Polda Jabar yang sudah bersilahturahmi dengan dirinya tersebut.
“Saya akan tetap menjaga kondusifitas ini. Karena, tolak ukur baik atau buruk suatu daerah adalah ketentraman. Oleh karena itu, saya tetap akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di tengah tengah masyarakat Indramayu,” jelasnya. (*)