Anies Baswedan Diduga Terima Fee Ratusan Milyar, Ridwan Kamil akan Polisikan PT ABA?


Dejabar.id, Jakarta – Bersama provinsi Banten rupanya Jawa Barat memiliki saham 22,6% di PT Asuransi Bangun Askrida dan terdapat komitmen biaya komisi yang nilainya fantastis.

Ada dugaan mengenai fee komisi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan senilai Rp 800 milyar selama tahun 2018-2022, namun Ridwan Kamil justru menolak bahkan akan mempolisikan.

Indonesian Audit Watch menyampaikan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa Gubernur terkait penyalahgunaan wewenang.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah Gubernur ini mencapai 4.5 triliun rupiah selama kurun 5 tahun.

Sejumlah Gubernur yang diadukan oleh IAW adalah Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022. Gubernur DKI 2018-2022. Gubernur Banten 2018-2022. Selain itu, ditenggarai sejumlah Gubernur lainnya menikmati aliran dana korupsi ini melalui PT. Asuransi Bangun Askrida (ABA)

Sejumlah Gubernur di Indonesia ini diduga menerima aliran dana berupa fee komisi asuransi hingga 4.5 triliun rupiah selama kurun 5 tahun.

Berikut sejumlah fee yang diterima oleh Gubernur menurut data dari IAW.

Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, menerima fee sejumlah hampir 600 milyar rupiah dan Gubernur DKI periode 2018-2022 hampir 800 milyar.

Fee ini didapat sebagai komisi dari mengasuransikan seluruh bangunan dan pegawai Pemprov. Jumlah premi yg dibayarkan oleh kedua pemerintah provinsi ini mencapai nilai 14 triliun selama 5 tahun.

Seluruh Bangunan dan pegawai kedua pemerintah provinsi ini di asuransikan ke PT. Asuransi Bangun Askrida yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi seluruh Indonesia dan BUMD milik Pemerintah Provinsi.

Menurut sekertaris pendiri Indonesian Audit Watch,
(IAW) Iskandar Sitorus, dugaan korupsi ini timbul lantaran penerimaan fee komisi asuransi yang diterima oleh sejumlah Gubernur, tidak dilaporkan kedalam LHKPN. Seperti yang diatur dalam undang undang. “Menggunakan jabatan untuk mengalokasikan uang negara demi komisi, jelas bertentangan dengan prinsip good and clean government.” Ujar Iskandar Sitorus.

Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee kepada sejumlah Gubernur ini diberikan secara cash melalui 2 orang berinisial MH dan EY secara bertahap.

Berikut jumlah fee yang dibayarkan PT. ABA kepada sejumlah Gubernur di Indonesia berbanding dengan keuntungan yang diperoleh PT. ABA dalam kurun 5 tahun menurut data IAW.

Komisi 2018 Rp. 849.726.000.000,- (laba Rp. 162.185.000.000,-)
Komisi 2019 Rp. 819.751.000.000,- (laba Rp. 79.913.000.000,-)
Komisi 2020 Rp. 718.281.000.000,- (laba Rp. 75.949.000.000,-)
Komisi 2021 Rp. 941.590.000.000,- (laba Rp. 74.899.000.000,-)
Komisi 2022 Rp.1.075.714.000.000,- (laba Rp. 93.846.000.000,-)

Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK. IAW menyertakan sejumlah bukti, berupa transaksi perusahaan terkait laporan keuangan, surat dari bank Mandiri berupa kewajiban PT. ABA untuk membayar biaya claim. Serta surat jawaban PT. ABA kepada Bank Mandiri yang isinya berupa strategi dalam pengelolaan resiko bisnis.(*)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format