Ari Junaedi: Putusan Akhir MK Jadi Awal Rekonsiliasi Nasional


DEJABAR.ID, JAKARTA – Pengamat Komunikasi Politik Ari Junaedi mengungkap opini bahwa hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 jadi awal sebuah rekonsiliasi nasional.

“Putusan MK jangan dimaknai kalah atau menang tetapi sebagai akhir dari perselisihan dn pertentangan yang tidak ada gunanya. Putusan MK harus dijadikan awal dari merekatnya kembali persaudaraan kita. Pendukung Prabowo – Uno harus legowo dan menerima perjuangan akhir di jalur hukum, sebaliknya kubu Jokowi – Amin tidak boleh jumawa. Kita harus akhiri pertentangan yang selama ini ada karena tantangan ke depan semakin berat,” ungkapnya dikutip dari Radio Republik Indonesia, Kamis (27/6/2019) malam.

Bagi pembimbing disertasi di Pascasarjana Universitas Padjadjaran ini, putusan MK harus diterima dengan lapang dada oleh semua kalangan.

“Mari kita wujudkan Indonesia menjadi macannya Asia seperti yang diobsesikan Prabowo melalui program-programnya Nawacita. Saya yakin apa yang diperjuangkan dalam visi misi Prabowo-Uno pasti juga dikerjakan dalam program-program pemerintahan Jokowi-Amin. Tidak ada lagi 01 atau 02, yang ada adalah Indonesia,” tandasnya.

Hingga saat ini, Kamis malam (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi masih menggelar sidang sengketa Pilpres 2019. Para hakim MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 secara bergantian sejak pukul 12.30 WIB.(red/rri)