Dejabar.id, Jakarta -Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida yang selanjutnya disebut PT Asuransi Bangun Askrida adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, Bank Pembangunan Daerah dan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah se Indonesia, yang didirikan dengan Akta Notaris Ny. Raharti Sudjardjati, S.H. Nomor 9 tanggal 2 Desember 1989 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 30 Desember 1989 dengan Keputusan Nomor C2-11682.HT.01.01 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Notaris Kartono, S.H. Nomor 1192 tanggal 25 Juli 2005.
Dalam surat bocoran serta konfirmasi dari sekretaris pendiri Ikatan Audit Watch(IAW) usai melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) ada tentang isi pertemuan tanggal 28/2/2023 saat rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) di Jl Jenderal Sudirman mengenai pengawasan khusus PT Asuransi Bangun ASKRIDA.”Terancam tidak dapat deviden pada tahun 2023 serta pengawasan khusus oleh OJK selama enam bulan dan dapat diperpanjang lagi,”ucap Iskandar Sitorus yang menduga uang biayabkomisi Askrida dicuci ke artis-artis papan atas ibukota.
Lebih lanjut dikatakan Iskandar Sitorus ada tahap-tahao oleh OJk bahwa PT Asuransi Bangun ASKRIDA dianggap sehat atau tidak.”Waktu enam bulan dan dapat perpanjang selain itu OJK melakukan pengkinian atas profit resiko, faktor tata kelola, faktor permodalan dan faktor rentabilitas,”jelasnya.
Penyertaan modal PEMPROV Jawa Barat dan Pemprov Banten dengan Bank Jabar Banten juga Bank Jabar Banten TBK merupakan kepemilkan saham terbesar kedua setelah Pemprov Sumatera Barat.
Adanya dugaan aliran fee biaya komisi ke sejumlah Gubernur di Indonesia jika benar masuk gratifikasi dan ranah korupsi jika tidak dilaporkan.
KPK sendiri yang telah dilaporkan oleh IAW masih belum menindaklanjuti terkait biaya komisi yang nilainya fantastis sampai Rp 4,4 Triliun dari tahun 2018-2022.