GARUT,- Sedikitnya 2000an anggota organisasi massa (ormas) Manggala Garuda Putih akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Pengadilan Negeri Garut, pada Selasa 19 September 2023 mendatang.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak Majelis Hakim perkara perdata Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN.Grt di Pengadilan Negeri atau PN Garut diganti. Pasalnya pihak pengadilan menolak audiensi yang dilakukan pihak Penggugat Yayat Sumirat meski audiensi tersebut merupakan arahan dari Polres Garut.
Kuasa Hukum Penggugat Yayat Sumirat, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. mengatakan bahwa l pihak Penggugat bersama ormas Manggala Gajah Putih atau MGP sedianya akan melakukan unjukrasa di Pengadilan Garut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 kemarin.
Namun kegiatan tersebut ditunda karena pihak Polres Garut menyarankan agar dilakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Garut.
“Manggala Garuda Putih diwakili Ketua Biro Hukum Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., selaku koordinator lapangan aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Garut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 menunda pelaksanaan unjuk rasa, dikarenakan berdasarkan informasi yang diperoleh, akan dilakukan audiensi yang difasilitasi oleh pihak Polres Garut, akan tetapi menanggapi kedatangan Ijudin dan kawan-kawan, Kasat Intelkam Polres Garut memberikan arahan agar dilakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut,” papar Musa Darwin Pane (MDP).
Namun langkah yang dilakukan oleh pihak Penggugat menemui jalan buntu. Kedatangan MGP bersama Tim Penasehat Hukum Penggugat untuk audiensi ditolak pihak PN Garut.
Penolakan audiensi tersebut tentu saja menimbulkan dugaan – dugaan.
Pihak Penggugat menduga bahwa PN Garut melakukan keberpihakan, dimana hanya pihak Tergugat yang bisa jadi diterima sebaliknya menolak audiensi Penggugat.
Hal ini menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung atau Sema Nomor : 3 Tahun 2010.Ditemui di Pengadilan Negeri Garut, Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., menyampaikan sikap Humas pengadilan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi Manggala Garuda Putih, Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Berperan Aktif Tertibkan Administrasi Pertanahan
“Karena dengan diunggahnya jawaban Tergugat melalui slot hakim mediator, patut diduga telah ada pertemuan antara pihak Tergugat dengan pihak Pengadilan Negeri Garut tanpa kehadiran dari Pihak Penggugat yang mana sebagaimana SEMA no 3 tahun 2010 tentang penerimaan tamu menyebutkan bahwa “aparat peradilan dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara, dan dalam hal proses menyangkut administrasi dari suatu perkara harus diterima maka pertemuan tersebut harus dihadiri oleh 2 pihak yang berperkara,” jelas MDP. (*)
Leave a Reply