Press ESC to close

Bawaslu akan Segera Panggil KPUD Majalengka Terkait DPTHP 2 yang Belum Dicetak

  • January 7, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Bawaslu Kabupaten Majalengka, dalam waktu dekat ini akan segera memanggil pihak KPUD Majalengka.
Pemanggilan tersebut, terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 yang hingga sampai saat ini belum dicetak dan diumumkan oleh KPUD Majalengka melalui PPS di kantor desa/kelurahan se-Kabupaten Majalengka.
Untuk menyikapi hal tersebut, menurut salah satu Komisioner Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi, bahwa pada hari ini, Senin (7/1/2018) unsur pimpinan Bawaslu Majalengka, menggelar rapat pleno terkait DPTHP-2 tersebut.
Rapat ini digelar, kata dia, karena DPTHP-2 yang sampai saat ini belum dicetak dan diumumkan oleh KPUD Majalengka melalui PPS di kantor desa/kelurahan.
“Oleh karenanya, dalam dekat ini kita akan segera memanggil pihak KPUD Majalengka tersebut,” katanya.
Lebih jauh Dede menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan dan desa/kelurahan se-Kabupaten Majalengka, pada Minggu (6/1/2019) kemarin. Ternyata KPUD Majalengka tidak mencetak dan mengumumkan DPTHP-2 yang dimaksud.
Padahal, lanjut dia, sesuai dengan amanat UU, No. 7 tahun 2017 pasal 209, bahwa PPS dalam hal ini KPU wajib mengumumkan DPT. Disamping itu, juga bertentangan dengan surat KPU RI, No.1543 tanggal 21 Desember 2018, tentang perintah pencetakan dan pengumuman DPTHP-2 oleh KPU kab/kota.
“Sebenarnya, kami dari Bawaslu sudah mengingatkan pada waktu rapat pleno rekapitulasi DPTb dan DPK pada hari Sabtu, 29 Desember 2018 lalu, agar KPUD Majalengka mencetak dan mengumumkan DPTHP-2 ini sebagai bentuk transparansi data pemilih terhadap publik,” jelasnya.
Sementara, soal daftar pemilih tersebut, menurut Dede, publik wajib tahu. Namun kenyataannya hingga saat ini belum juga dilakukan oleh KPUD Majalengka.
“Sebagai penyelenggara, kita hanya ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka terlindungi hak pilihnya. Apalagi, dengan adanya inatruksi bahwa KPU kabupaten/kota harus mencetak dan mengumumkannya. Tapi ternyata real di lapangan tidak dicetak dan diumumkan maka ini menjadi persoalan yang perlu Bawaslu sikapi,” tegasnya.(jja)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *