DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Sebanyak enam orang yang merupakan satu keluarga di Dusun Karangjaya RT 2/14 Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya bertaubat dan mengikrarkan diri kembali masuk ke ajaran Islam. Taubat keluarga terus disaksikan oleh Ketua MUI, Penyuluh Agama Islam dan Kepala KUA Kecamatan Parigi, Pangandaran, Senin (7/01/2019).
Pantauan Dejabar.id, ikrar dimulai dengan pembacaan dua kalimat syahadat dan dilakukannya akad nikah kembali terhadap pasangan suami istri dari ke empat anak tersebut di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Parigi.
Bapak dari keempat anak mantan jamaah Ahmadiyah, Asep Setiawan (48) mengungkapkan, pihaknya sekeluarga masuk Islam atas dasar keinginan sendiri dan tidak ada paksaan sama sekali dari siapapun.
“Tekad kami sudah bulat untuk keluar dari Ahmadiyah, Alhamdulillah saya sudah mendapat hidayah dari Allah SWT dan hari ini kami merasa lega karena sudah kembali kepada Islam yang benar,” ungkap Asep sembari matanya berkaca-kaca.
Asep mengaku, di hari ketiga pada Bulan Ramadan kemarin dirinya menangis setelah ada yang membisiki di malam hari sewaktu tidur.
“Bisikan itu ‘Apakah kamu akan terus seperti ini? Kembalilah kepada ajaran Islam yang benar’,” kisahnya.
Terkait pemahaman ajaran Ahmadiyah, kata Asep, sejak tahun 1987 dan menjadi jamaah Ahmadiyah dari tahun 1992.
“Ceritanya, di tahun 1993 saya mau nikah sama istri (Sunarti, 42,) Tapi dapat penolakan dari KUA Pangandaran, sebelumnya juga di KUA Parigi ditolak,” papar Asep.
Kemudian, sambung Asep, pihaknya ada yang mengajak untuk melakukan berlangsungnya pernikahan di salah satu kecamatan, di Kabupaten Bandung.
“Saya di sana dibawa ke rumah penghulu dan berlangsunglah akad pernikahan sampai keluar juga surat nikahnya,” tambahnya.
Setelah dirinya kembali ke Pangandaran, Asep mengaku banyak yang mempertanyakan status pernikahannya, dari mulai oraganisasi pemuda, linmas dan kepala dusun setempat.
“Mereka ingin mengetahui status perkawinan kami resmi atau tidaknya. Warga setempat mengira kami kumpul kebo,” imbuhnya.
Asep menyebutkan, alasan dirinya memilih keluar dari Ahmadiyah karena merasa ada kejanggalan dalam ajaran yang di anutnya yaitu tidak bisa melaksanakan pernikahan.
“Saya berpikir, anak-anak kami sudah mulai dewasa, kan mereka harus nikah. Seolah-olah mengikuti ajaran Ahmadiyah itu agak bingung. Karena mau nikah juga KUA tidak ada yang menerimanya,” ujar Asep.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parigi, Wawan, menambahkan bahwa pihaknya sangat bersyukur dan bergembira atas kembalinya keluarga tersebut masuk ajaran Islam yang sesungguhnya.
“Kebulatan tekadnya patut dihargai. Berkat kerja keras MUI dan penyuluh agama serta berbagai pihak yang selalu memberikan pengertian dan pandangan kepada aliran kepercayaan yang ada di Pangandaran khususnya pada ajaran Ahmadiyah,” singkatnya.(dry)
Leave a Reply