DEJABAR.ID, CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 53 RW 14 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, karena ada 2 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun diperbolehkan mencoblos.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M. Joharudin, rekomendasi PSU ini dikeluarkan setelah dilakuan penelitian dari Panwascam. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada PPK Lemahwungkuk atau jajaran KPU Kota Cirebon untuk dilakukan PSU.
“Rekomendasi ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 9, yang disampaikan oleh Panwascam,” jelasnya saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Cirebon, Senin (29/4/2019).
Joharudin menceritakan, rekomendasi ini keluar setelah banyaknya protes yang dilakukan oleh para saksi, pada saat rekapitulasi di PPK Lemahwungkuk, pada tanggal 26 April 2019 lalu. Namun, dari pihak KPU belum mendapatkan informasi.
Namun, lanjut Joharudin, pihaknya mendapatkan tembusan dari PPK Lemahwungkuk, bahwa mereka tidak dapat melaksanakan PSU, karena berdasarkan UU tahun 2017, bahwa PSU paling lambat dilakukan pada 10 hari setelah pencoblosan.
“Sedangkan rekomendasi dikeluarkan 27 April atau hari terakhir,” jelasnya.
Meskipun begitu, lanjutnya, Bawaslu Kota Cirebon akan tetap melakukan tugas dan kewenangannya. Dan tetap menunggu respon dari KPU terkait PSU ini.
“Kami tetap menunggu respon dari KPU,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply