Press ESC to close

Bawaslu Majalengka Awasi Tahapan Pemilu dari Pintu ke Pintu

  • January 16, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Berbagai cara dilakukan badan pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilu, baik pilpres maupun pileg.
Seperti yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum pasal 280 yang salah satunya mengatur tentang larangan kepala desa, perangkat desa dan ASN ikut berkampanye maupun terlibat tim kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, terus meningkatkan sosialisasi kepengawasan dengan melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu, dengan mendatangi setiap kepala desa, perangkat desa dan ASN.
Hal tersebut, seperti yang terjadi di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (16/1/2019).
Pada kesempatan tersebut, tampak satu persatu kepala desa, perangkat desa dan ASN di Kecamatan Jatiwangi, didatangi pengawas pemilu setempat, guna memastikan netralitasnya sebagai kepala daerah maupun abdi negara.
“Sosialisasi netralitas ini penting dilakukan agar pemilu dapat berjalan sesuai dengan azas pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” kata Ketua Panwascam Jatiwangi, Sonny Pratama Wijaya.
Menurut Sonny, kegiatan sosialisasi kepengawasan yang dilakukan dari pintu ke pintu ini akan terus dilakukan secara maksimal hingga sebelum pelaksanaan pemilu pada tanggal 17 april 2019 untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kegiatan sosialisasi dari pintu kepintu ini dilakukan dengan melibatkan seluruh pengawas di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa untuk menciptakan pemilu yang aman dan damai. Salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran, bahkan bila memungkinkan tidak sampai terjadi pelanggaran sekecil apapun,” harapnya.
Sementara itu, salah satu Kepala Desa Sukaraja, Iding Jaenudin mengapresiasi adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pengawas tingkat kecamatan secara masif dan berkesinambungan. Baik secara formal maupun informal dengan tetap mengedepankan silaturahmi.
“Sosialialisasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Jatiwangi harus terus dilakukan secara kontinyu agar dapat memberikan pencerahan terkait aturan yang melarang kepala desa dan perangkat desa ikut kampanye maupun menjadi tim kampanye tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu ASN di lingkungan pendidikan, Ade Tarmin mengaku, bahwa dirinya baru mengetahui adanya larangan ASN terlibat dalam kampanye maupun menjadi tim kampanye.
Setelah mendapat pencerahan secara langsung saat didatangi oleh pengawas pemilu Kecamatan Jatiwangi itu. Oleh karenanya, pihaknya berharap kegiatan sosialisasi kepengawasan ini patut untuk terus dilakukan agar dapat menciptakan pemilu yang sesuai aturan hukum. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *