Press ESC to close

Bawaslu Majalengka Kembali Temukan Ribuan DPT Ganda

  • October 22, 2018

DEJABAR.ID, MAJALENGKA- Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka, pada tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 di KPUD Kabupaten Majalengka, Bawaslu Majalengka mengawasi proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap dengan melakukan pencermatan data Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana, melalui Divisi Hukum, Data dan Informasi, Idah Wahidah mengtakan, berdasarkan dokumen berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan Pemilu 2019, tingkat KPU Nomor 81/PL.01.2-BA/3210/KPU-Kab/IX/2018.
Dengan rincian dari 26 Kecamatan di 343 desa/kelurahan atau 4125 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak 970.378. Dengan total pemilih yang meliputi 481.611 pemilih laki-laki dan 488.767 pemilih perempuan.
Sehingga menurut dia, selama proses pengawasan yang dilakukan terhadap pencermatan by name by address, DPT Pemilu tahun 2019, bahwa ditemukan terdapat pemilih ganda sebanyak 5.927 pemilih
“Ini hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka, ditemukan pemilih memenuhi syarat namun belum masuk kedalam DPT sebanyak 1 pemilih dan pemilih yang tidak dilengkapi dengan NIK dan KK  sebanyak 12 pemilih,” katanya, Senin (22/10/2018).
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud diatas, lanjut dia, bahwa Bawaslu Majalengka merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Majalengka, untuk melakukan pencermatan dan penelitian secara faktual terhadap data pemilih yang masih bermasalah didalam DPT yang telah ditetapkan.
“Bilamana benar ditemukan adanya kegandaan data pemilih dan masih terdapatnya pemilih tidak memenuhi syarat, maka kami dari Bawaslu Kabupaten Majalengka, hari ini, 22 September 2018, merekomendasikan untuk dilakukan perubahan terhadap berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan pemilu 2019, tingkat KPU Nomor 81/PL.01.2-BA/3210/KPU-Kab/IX/2018, yang telah ditetapkan pada tanggal 13 September 2018,” tukasnya.(jja)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *