DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, menyanyangkan terhadap masing-masing tim pemenangan kampanye Capres dan Cawapres di Kabupaten Majalengka. Baik dari paslon 01 maupun paslon 02 tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka.
“Kami sangat menyanyangkan kepada masing-masing tim pemenangan Capres dan Cawapres di Majalengka, baik itu dari paslon 01 dan 02 yang tidak menyampaikan LPSDK ke KPU Majalengka. Padahal, dibeberapa kab/kota yang ada di Jawa Barat semuanya menyampaikan LPSDK tersebut,” kata Kordil Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi, kepada Dejabar.id, Kamis, (3/1/2019).
Menurut Dede, bahwa setelah pihaknya mengkonfirmasi ke KPU Majalengka, alasan tidak menyampaikannya LPSDK tersebut, mereka beranggapan bahwa penyampaian LPSDK untuk Capres dan Cawapres itu, kewenangan dari tim pemenangan nasional ke KPU RI.
“Padahal, meski itu merupakan kewenangan tim kampanye nasional. Akan tetapi tim pemenangan kab/kota juga perlu tahu dan hal tersebut tidak dilarang untuk disampaikan, karena ini sebagai bentuk transparansi publik,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk penyampaian LPSDK peserta pemilu telah dilaksankan di KPU Majalengka, Rabu (2/1/2019) kemarin.
“Dari hasil pengawasan dan pencermatan kami, dari pagi hingga sore hari, ternyata dari 16 partai politik peserta pemilu 2019 di Majalengka, semuanya dapat menyelesaikan dan menyampaikan LPSDK sebelum pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
Penyampaian LPSDK tersebut, sambung dia, sesuai amanat UU 7 tahun 2017 dan PKPU 29 tahun 2018, pasal 42 poin 4, yang menyebutkan bahwa Paslon / tim kampanye, baik itu tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LPSDK.
“Hal ini dimaksudkan pertama sebagai bentuk kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan yang ada dan kedua sebagai bentuk transparansi publik terhadap pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu,” tukasnya.(jja)
Leave a Reply