DEJABAR.ID, SUBANG – Kasus penemuan sesosok mayat perempuan terbungkus selimut dikebun Karet milik PTPN VIII Blok Jalupang, Kampung Cikuda, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundey, Subang, Rabu pagi(2/1/2019) akhirnya berhasil terungkap.
Dalam waktu 18 jam Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil membekuk pelaku pembuang mayat yang juga sebagai pelaku pembunuh mayat tersebut.
Pelaku pembunuh dan pembuang mayat perempuan di kebun Karet tersebut tak lain adalah suami korban.
Sang suami berinisial TSO (59) asal Jakarta Barat membunuh istrinya karena merasa tidak dihargai, hingga akhirnya ia nekad melakukan pembunuhan.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sehari setelah mayat perempuan bernama Nita Jong (35) alias Lince ditemukan. Pelaku ditangkap saat berada di KM 62 Tol Cipularang.
“Pada hari Rabu (2/1/2019) setelah menemukan mayat tanpa identitas, kemudian Satreskrim Polres Subang dengan unit Reskrim Polsek Cipendeuy,” kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasatreskrim AKP Moch Ilyas, Kamis (3/1/2019).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, baik secara manual maupun secara identifikasi korban. Bahwa korban di ketahui bernama Nita Jong. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga dan diperoleh bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak Senin (31/12/2018) bersama dengan suaminya.
“Korban menghilangkan bersama suaminya. Dari keterangan keluarga baik diperoleh dari nomor HP suami, maupun korban sendiri. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap suami dan sang suami yang menjadi pelaku dapat di tangkap di KM 62 Tol Cipularang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi seringnya pertengkaran, sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik koban dengan kedua tangan selama 30 menit, dan setelah korban tidak sadarkan diri, kemudian korban dimasukan ke dalam kendaraan miliknya.
“Korban langsung dibawa dan dimasukan ke dalam mobil Toyota Avanza Veloz, kemudian pelaku membawa korban ke Surabaya dari Surabaya ke Bandung dari Bandung ke Indramayu dari Indramayu ke Subang, keluar pintu Tol Kalijati menuju arah Cipendeuy, dan tepat di perkebunan karet PTPN VIll pelaku membuang dan menutupi mayat korban, lalu meninggalkannya,” kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit kendaraan Toyota Avanza Veloz, HP milik korban, dan dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat. Sedangkan pasal yang di kepada tersangka pasal 338 KUHPidana diancam dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.(Ahy)
Leave a Reply