Press ESC to close

Bawaslu Pangandaran Peringatkan PNS dan Kepala Desa

  • November 21, 2018
DEJABAR.ID, PANGANDARAN –   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran mewanti-wanti para Pegawai Negri Sipil dan Kepala Desa untuk tidak terjun dalam kegiatan politik, baik itu Pilpres maupun Pileg tahun 2019 mendatang.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi pengawasan kepada PNS dan Kepala Desa terutama dalam sinergitas dalam pencegahan pelanggaran.
“Dalam hal pengawasan partisipatif dan pemahaman tentang Undang-Undang mengenai netralitas PNS dan Kepala Desa, jadi mereka harus saling mengingatkan baik antar PNS, Kepala Desa dan Perangkat desa itu sendiri,”ujarnya saat di hubungidejabar.id. Rabu (21/11/2018).
Menurut Iwan, sanksi bagi PNS dan Kepala Desa  yang tidak netral sudah jelas, dari mulai peringatan, hukuman kurungan selama satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta bahkan sampai dengan pemecatan.
“Sudah jelas dalam UU  Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No 6 tahun 2014 tentang desa secara gamblang, melarang   kepada PNS atau Kepala Desa  ikut berpolitik,”jelas Iwan.
Jadi, sambung dia, dalam pelaksanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu lalu, sempat ada Kepala Desa yang terindikasi menjadi timses salah satu calon.
“Semuanya sudah ditindaklanjuti dan kami sudah kirim surat ke Bupati untuk segara ditindaklanjuti. Total perangkat desa dan kepala desa yang terindikasi ikut politik praktis ada lima sampai tujuh orang,”paparnya.
“Kepala Desa sangat rentan ikut politik praktis, karena mereka adalah tokoh sentral di desa masing-masing, sehingga menjadi sasaran strategis bagi peserta pemilu atau pasangan calon untuk melakukan kampanye,”paparnya.
Iwan mengatakan, Mereka para Kepala Desa menjadi fokus pengawasan kami, bagaimana caranya mereka tidak ikut berpolitik praktis atau netral.
“Bagi Kepala Desa dan PNS yang ingin mendampingi suami atau istrinya  berkampanye masih diperbolehkan, asalkan tidak boleh memakai atribut kampanye dan berprilaku pasif. Jadi tidak boleh mengajak untuk memilih si calon, atau melakukan penggiringan masa yang dapat merugikan salah satu calon,”tegas Iwan.
Dituturkan Iwan bahwa jangan sampai Kepala Desa dan PNS tidak faham dengan aturan yang berlaku tentang netralitas dalam pemilu 2019 mendatang yang berakibat dijatuhkanya sanksi cukup berat.
“Maka dari itu kami lakukan sosialisasig kepada mereka terkait apa saja sih larangan-larangan ketika masa kampanye berlangsung dan bentuk sanksinya seperti apa, semuanya sudah kami sampaikan,”pungkasnya.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *