DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar.
Ketua Bawaslu kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan menegaskan pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Satpol PP dan Dishub.
“Satpol PP kami libatkan karena berkaitan dengan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan). Kini mereka tinggal menunggu rekomendasi dari kami,”ujarnya kepada dejabar.id. Rabu (21/11/2018).
Namun, kata Iwan, Untuk stiker Caleg ataupun Capres yang ditempelkan di angkutan umum masih akan dikoordinasikan dengan pihak Dishub.
“Branding itu ada dan memang diperbolehkan dalam perundang-undangan, akan tetapi hanya bisa ditempelkan di mobil pribadi dan itupun hanya jati diri partai (logo partai-red) bukan perorangan,” terangnya.
Iwan meyakini penempelan stiker tersebut juga ada dalam peraturan dishub, maka dari itu kami akan mengkoordinasikan terlebih dahulu karen saya agak lupa isi aturannya.
“Terkait pemasangan APK di Pangandaran saat ini tidak begitu semrawut. Tapi tetap saja yang melanggar bisa dipindahkan atau diturunkan,” tegas Iwan.
Menurut dia, keberadaan APK bisa memicu kegaduhan, untuk itu pihaknya harus menertibkanya sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kita selalu memberikan rekomendasi ke KPU ataupun Partai Politik dalam melakukan penertiban APK,” tukasnya. (dry)
Leave a Reply