DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menemukan adanya Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa yang berhak menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni mengatakan bahwa di Kabupaten Pangandaran berpotensi tinggi Warga Negara Asing (WNA) bisa masuk ke DPT.
“Pangandaran ini kan daerah wisata, jadi tidak sedikit juga warga pangandaran yang menikah kepada WNA,” ujarnya kepada Dejabar.id, Jumat (01/03/2019).
Berdasarkan laporan sementara dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran, Uri menyebutkan sebanyak 36 warga negara asing yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elekrtonik.
“Kemarin, kami temukan ada WNA dari Swiss yang terdaftar jadi DPT di Desa Babakan Kecamatan Pangandaran, potensi lainnya ada juga di Kecamatan Cijulang dan Parigi,” paparnya.
Uri menegaskan bahwa pihaknya (Bawaslu-red) sudah memerintahkan kepada jajaran di bawah untuk mengidentifikasi lebih lanjut WNA yang terdaftar jadi DPT.
“Kami juga sudah berkomunikasi secara langsung dengan pihak KPU supaya segera melakukan koreksi,” tukasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, diduga akibat lalainya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran dalam menentukan DPT.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU Kabupaten Pangandaran.(dry)
Leave a Reply