DEJABDR.ID, CIREBON-Setiap bayi yang baru lahir, wajib didaftarkan menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru. Sehingga, bayi tersebut bisa mendapatkan jaminan maupun perawatan kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ansharuddin, saat sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Cirebon, Jalan Sudarsono, Kota Cirebon, Senin (17/12/2018).
“Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, melahirkan beberapa ketentuan-ketentuan baru. Salah satunya adalah mewajibkan bayi yang baru lahir untuk didaftarkan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ansharuddin melanjutkan, peraturan tentang bayi yang baru lahir tersebut tertuang dalam beberapa pasal, yakni Pasal 16 ayat 1 dan 2, Pasal 28 ayat 6, dan Pasal 46 ayat 5.
Ansharuddin menjelaskan, bayi yang baru lahir tersebut wajib didaftarkan maksimal 28 hari sejak dilahirkan. Karena jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, lanjutnya, bagi orang tua bayi yang sudah memiliki kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, maka sang bayi akan secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Sebaliknya, jika bayi tersebut dilahirkan dari bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka berlaku ketentuan pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) selama 14 hari.
“Adapun iuran yang dibayarkan untuk kepesertaan sang bayi, bisa dibayarkan oleh orang tua bayi ataupun pihak lain yang merupakan peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Selain dari mewajibkan bayi yang baru lahir untuk mendaftar, lanjut Ansharuddin, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga menjelaskan mengenai penyelesaian tunggakan iuran dan manfaat jaminan kesehatan.
Ansharuddin menjelaskan, sebelumnya BPJS Kesehatan menerapkan maksimal iuran yang ditagihkan kepada peserta yang menunggak lebih dari 1 tahun, dengan batas maksimal tagihan 12 bulan. Meski peserta menunggak iuran lebih dari 2 tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan selama 1 tahun saja. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tersebut. maka peraturan yang lama tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018.
“Ketentuan iuran sejak diberlakukannya Peraturan Presiden 82 tahun 2018, mengubah ketentuan jumlah iuran menunggak yang dibayarkan setelah sebelumnya hanya maksimal 12 bulan. Namun kini jumlah iuran menunggak yang harus dibayarkan maksimal 24 bulan,” jelasnya.
Dengan adanya sejumlah ketentuan baru yang dibuat oleh pemerintah, lanjutnya, diharapkan mampu mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KlS, dan mampu mewujudkan masyarakat yang hidup sehat dan sejahtera.
“Semoga masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply