Press ESC to close

BBKSDA Jabar Terima Burung dari Surga

  • November 13, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON-Maraknya pemberitaan terkait upaya penegakan hukum oleh aparat Kepolisian maupun petugas BBKSDA Jawa Barat terhadap para pelaku perdagangan satwa liar, ternyata telah menggerakkan hati seseorang berinisial ESN, seorang karyawan BUMN dari Kabupaten Indramayu. Atas kesadaran sendiri, dia menyerahkan satu buah awetan/offsetan burung Cendrawasih Kecil atau Paradisaea minor ke petugas Resor KSDA Wilayah XXII Cirebon, Selasa (13/11/2018).

Menurutnya, offsetan tersebut diperoleh dari warga di Jakarta. Dia sangat senang melihat keindahan burung tersebut, sehingga merawatnya dengan baik selama hampir 6 tahun.

“Saya menerima hibah awetan/offsetan dari warga saat tugas di Jakarta. Karena saya senang melihat keindahannya, saya rawat dengan baik hampir 6 tahun dipajang di rumah,” jelasnya di Kantor Resor KSDA Wilayah XXII Cirebon, Selasa (13/11/2018).

Tetapi, setelah melihat pemberitaan di media terkait satwa yang dilindungi, awalnya ESN berniat untuk menyerahkan offsetan tersebut langsung ke museum zoologi Bogor. Namun setelah melihat berita, bahwa penyerahan satwa baik itu hidup atau mati (offsetan), bisa diserahkan ke BBKSDA Jabar.

“Karena itu, saya serahkan offsetan tersebut ke petugas Resor KSDA Wilayah XXII Cirebon,” tuturnya.

Sedangkan menurut Polisi Kehutanan BBKSDA Jabar, Ade Kurniadi Karim, burung Cendrawasih merupakan salah satu burung dari wilayah Indonesia timur dan menjadi maskot Provinsi Papua. Burung ini memang memiliki keindahan dengan warna bulu yang indah, sehingga sering disebut burung dari surga atau Bird of Paradise.

“Karena keindahan bulunya, keberadaan burung Cendrawasih di alam semakin lama kian terancam punah. Oleh sebab itu, burung Cendrawasih termasuk ke dalam salah satu jenis satwa yang dilindungi undang-undang,” tutur Ade.

Ade juga berterima kasih kepada media atas pemberitaan yang membawa dampak sangat positif sekali kepada masyarakat secara luas, dan menjadi alat informasi sekaligus sosialisasi penyadartahuan agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati (awetan/offsetan).

Diharapkan, lanjut Ade, ke depannya bagi masyarakat yang memiliki atau memelihara satwa baik yang hidup atau pun mati (offsetan), agar melaporkan kepada pihaknya dan menyerahkannya.

“Untuk satwa yang hidup akan kami rehabilitasi dan lepaskan ke habitatnya. Untuk yang sudah berupa offsetan atau bagian-bagian dari satwa seperti kulit, kuku, taring, gading dan sebagainya, akan kami titiprawatkan ke Lembaga Konservasi seperti meseum zoology sebagai media edukasi di sana,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *