
DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Majalengka, saat ini Bapenda Provinsi Jawa Barat, memperpanjang pelaksanaan program bebas balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Perpanjangan program tersebut, terkait masih tingginya animo masyarakat yang menginginkan agar program itu diperpanjang hingga akhir tahun 2023 mendatang.
Awalnya, program bebas balik nama dan diskon pajak kendaraan periode pertama dimulai sejak 3 Juli sampai 31 Agustus 2023. Kemudian diperpanjang hingga berakhir tanggal 23 Desember 2023.
Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R menjelaskan, adapun bebas balik nama atau bebas BBNKB II yaitu, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
“Sedangkan, untuk program diskon pajak kendaraan bermotor. Yakni, khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, sehingga dengan program ini, penunggak pajak kendaraan cukup membayar biaya pajak 3 tahun saja,” ujarnya, Senin (4/9/2023).
Ia pun menghimbau, kepada Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Majalengka agar memanfaatkan program tersebut. Dwi Yudhi berharap, semoga dengan penambahan selama empat bulan ini, dapat membantu masyarakat dan meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Majalengka yang selalu membayar pajak tepat waktu dan yang telah memanfaatkan program bebas balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor,” tukasnya. (*)
Leave a Reply