Press ESC to close

Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 30 Desember 2019

  • December 10, 2019

Dejabar.id, Majalengka – Program double untung atau bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari tanggal 10 November sampai 10 Desember, diperpanjang hingga tanggal 30 Desember 2019.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka, Hj. Veronika Etty Sriwidayanti mengatakan, perpanjangan program tersebut, lantaran bayaknya animo masyarakat Jabar yang sangat tinggi yang ingin mengikuti program bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Maka kata dia, program tersebut saat ini dinyatakan diperpanjang hingga akhir tahun atau sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

“Alhamdulillah, animo masyarakat Jawa Barat, khususnya Majalengka saat ini sangat tinggi ingin mengikuti program tersebut, sehingga kami nyatakan diperpanjang hingga 30 Desember 2019,” ungkapnya, Selasa (10/12/2019).

Yanti, sapaan akrabnya berharap, warga masyarakat Kabupaten Majalengka bisa memanfaatkan kesempatan emas  melalui program tersebut.

Karena hal itu, lanjut dia, bahwa program tersebut dapat membantu para Wajib Pajak (WP) lebih menghemat dengan adanya bebas denda dan diskon pajak kendaraan tersebut.

Mengenai respon masyarakat hingga menjelang program tersebut barkhir, sangat baik. Hal itu, dikatakannya, bahwa bayaknya WP yang membayar tunggakan pajaknya tersebut.

“Sekedar kami mengingatkan kembali, bahwa program double untung, merupakan program bebas denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan dan diskon pajak kendaraan yang menunggak.

“Untuk program bebas denda kendaraan, berlaku untuk semua tunggakan. Sedangkan, bagi diskon pajak kendaraan yang lima tahun atau lebih, maka cukup membayar empat tahun saja” ucapnya.

Lebih jauh Yanti menambahkan, bahwa untuk mendongkrak PAD, pihaknya juga terus melakukan berbagai upanya. Diantaranya dengan melakukan penelusuran langsung dengan cara mendatangi para WP.

“Ini sebagai upaya kami untuk memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka,” ucapnya.

Yanti mengatakan penelusuran kendaraan langsung ke rumah wajib pajak ini merupakan kegiatan rutin P3D Majalengka untuk terus meningkatkan pendapatan PKB dan meminimalisir tunggakan.

Oleh karenanya, kata dia, upaya ini dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar taat membayar pajak kendaraannya, sehingga dapat mencapai tertib admistrasi.

“Sebenarnya sifatnya mengingatkan kalau dari kami, karena kan ada saja wajib pajak yang karena terlalu sibuk bekerja menjadi lupa atau malas karena lelah, jadi kita ingatkan kembali,” tandasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *