dejabar.id, Majalengka – DY salah seorang calon penumpang salah satu maskapai di Bandara Internasionl Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka.
DY, diamankan setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,40 gram, pada Jumat (16/8/2019).
Namun, berdasarkan hasil penyilidikan petugas Satnarkoba Polres Majalengka, ternyata barang haram tersebut, bukan milik DY, melainkan milik kakaknya sendiri berinisial DE (34).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, kronologi tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi mendapat informasi bahwa ada salah seorang calon penumpang di BJB yang diamankan, karena diduga membawa narkotika, jenis sabu, sebayak satu paket yang terbungkus plastik bening didalam tas jinjing besar warna coklat.
“Sabu diketahui oleh petugas bandara pada saat dilakukan pemeriksaan Screening Chek Point (SCP) 2, setelah dicek ternyata benar informasi tersebut,” kata kapoles, saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).
Namun, kata kapolres, saat itu DY tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut, akhirnya DY pun langsung digelandang ke Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapat kesimpulan, bahwa pelakunya adalah seorang perempuan berinisial DE yang merupakan kakak DY sendiri,” ungkapnya.
Sedangkan, lanjut kapolres, DE sendiri sudah berangkat ke pulau Batam terlebih dahulu, sementara tasnya dibawa oleh adiknya tersebut.
“Selanjutnya kita meminta kepada keluarganya agar DE kembali ke Majalengka dan pelaku pun langsung menyerahkan diri ke Mapolres Majalengka,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, DE sendiri mengakui bahwa sabu tersebut milik dirinya, bahkan sabu tersebut bekas pemakaian.
“Saat ini pelaku yang merupakan sebagai pemakai berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Majalengka dan pelaku sendiri dijerat pasal 112 ayat 1 Yo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (jja)