SUBANG – Seorang guru, seharusnya memberikan contohkan yang baik kepada muridnya.
Namun lain halnya dengan seorang oknum guru di Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang.
Seorang oknum guru berinisial AB justru malah, berbuat hal yang tak bermoral mencabuli 3 muridnya.
Setelah ketahuan melakukan aksi bejad terhadap ketiga muridnya. Oknum guru Sekolah Dasar Negeri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), akhirnya berhasil di ringkus oleh Satreskrim Polres Subang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan perihal kronologis sang guru bejad tersebut melakukan aksi tak bermoral kepada ke 3 muridnya
“Modus oknum guru PNS tersebut dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban dengan berpura-pura memberikan pelajaran tambahan di salah satu ruangan sekolah. Namun alih-alih memberikan pelajaran tambahan, pelaku malah melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak didiknya” jelas Sumarni kepada awak media.
Oknum guru bejad tersebut juga mengancam ke 3 siswi yang jadi korban aksi bejadnya, untuk tak memberi tahu siapa-siapa atas apa yang dilakukan oleh pelaku
“Ketiga siswi yang jadi korban pencabulan pelaku tersebut, diancam tak akan diberi nilai, jika memberi tahu apa yang sudah dilakukan kepada orang lain termasuk kepada orang tua korban” ucap Sumarni
Lebih lanjut Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan, pelaku melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2021 hingga 31 Januari 2022.
“Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di Cikaum tersebut terungkap setelah anak berani melaporkan tindakan gurunya ke orangtuanya,” pungkasnya
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang, selain terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS).
Pelaku juga terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5 milyar.
Dikarenakan pelaku merupakan seorang pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman. (Ahya Nurdin)