DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Sebanyak 49 orang Warga Negara Asing (WNA) tinggal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran, Tantan Roesnandar.
“Diketahui data WNA yang ada di sistem kantor Disdukcapil Pangandaran terdapat ada 49 orang baik yang sudah memiliki Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) maupun yang memiliki Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP),” ujar Tantan kepada dejabar.id. Senin (04/03/2019).
Tantan menyebutkan WNA yang sudah memiliki KITAS sebanyak 36 orang dan yang memiliki KITAP sebanyak 13 orang.Sedangkan yang sudah mempunyai KTP elektronik ada 9 orang WNA.
“Terkait hal penerbitan KTP elektronik tersebut sudah sesuai dengan Undang -Undang nomor 23 tahun 2006 yang telah dirubah dengan Undang-Undang nonor 24 tahun 2013 berdasarkan pasal 64 ayat (7) dan (8) KTP el bagi WNI berlakunya seumur hidup namun bisa diganti jika ada perubahan elemen data,”jelasnya.
Namun, kata Tantan, selain untuk WNI, KTP elektronik juga diperuntukan bagi WNA yang disesuaikan masa berlaku KITAP. Juga di KTP elektronik jelas tertera status kewarganegaraannya yaitu WNA,” katanya.
Tantan menambahkan meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun tetap orang asing ini dibatasi hak-haknya.
“Orang asing itu tidak bisa memilih dan dipilih dalam Pemilu,” tandasnya.(dry)
Leave a Reply