DEJABAR.ID, BOGOR – Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok sudah diberlakukan 9 tahun. Selama waktu itulah, aturan tentang merokok di tempat umum pun bagi para perokok telah diatur oleh Pemerintah selaku pembuat aturan tersebut. Isi dari perda ini diantaranya untuk larangan bagi penghisap tembakau di sejumlah tempat fasilitas umum, tempat ibadah serta kendaraan angkutan umum.
Namun faktanya aturan tersebut hanyalah aturan yang sepertinya menjadi hiasan dalam sebuah ketentuan tersebut. Sejumlah anak muda di Kota Hujan pun menanggapi Perda tersebut, mulai dari setuju dengan aturan tersebut hingga mengkritisinya.
Salah satunya Nabila ( 25), seorang karyawan marketing salah satu klinik di Jalan Semeru. Menurut dia adanya kawasan tanpa rokok bagus untuk yang tidak merokok, karena asapnya dinilai sangat merugikan dirinya.
“Kalo aku sih setuju banget kawasan tanpa rokok. Krn udh pasti sehat dan gak seusek. Karena kan sebenernya asap rokok itu lebih bahaya kalo dihirup sm yang non perokok dari pada yang ngisap rokok,” ujar Nabila.
Sementara itu kekesalan kepada oknum perokok yang sembarangan juga dilontarkan Gita Mariana Suwandi (21), mahasiswi semester 7 Universitas Pakuan. Menurut Gita, ia kerap mendapati para perokok termasuk supir angkot ketika menggunakan jasa transportasi tersebut.
“Menurut aku sih udah baik mah udh a, lebih ke orangya nya sih yg susah diatur, buktinya masih banyak aja yang langgar. Di kampus di angkot ada stiker / pamflet dilarang merokok di area ini atau semacamnya tapi diacuhin tetep aja dilanggar,” pungkas Gita.
Ia pun berharap bagi para perokok untuk melihat situasi, karena merasa kasihan bagj yang tidak atau sensitif ketika ikut menghisap asap rokok. Mahasiswi Fakultas Hukum juga menyatakan meski aparat penegak perda kerap melakukan razia, namu kembali ke perilaku para perokok yang juga keral membandel mengacuhkan aturan tersebut. (awk)
Leave a Reply