
Dejabar.id – Pemalang Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, mendadak menjadi perhatian publik nasional. Sorotan ini bermula dari kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang ibu dan anak, yang menggugah rasa keadilan masyarakat.
Namun di balik tragedi tersebut, terungkap fakta lain yang tak kalah memilukan. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia (BP Taskin) mengungkap bahwa ratusan warga di Dusun Jatiwaru hidup dalam kemiskinan ekstrem dan sama sekali tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan BP Taskin, ditemukan bahwa selama 14 tahun, keluarga korban tinggal di atas lahan milik pemerintah daerah. Karena status kepemilikan tanah yang tidak jelas, mereka tidak terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sehingga terlewat dari berbagai program bantuan.
“Kami melihat langsung bagaimana mereka hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Negara harus hadir, dan keadilan sosial harus diwujudkan, terutama untuk mereka yang selama ini tidak terdengar,” ujar Novia Ayu Perwakilan BP Taskin dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Kondisi sosial ekonomi warga di dusun tersebut sangat memperihatinkan. Terdapat setidaknya 36 rumah yang berdiri secara swadaya, dihuni oleh lebih dari 200 jiwa yang hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka mengandalkan penghasilan serabutan dan tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan maupun pendidikan yang layak.
Akses jalan menuju permukiman rusak parah, menyulitkan mobilitas warga, terutama anak-anak yang harus berjalan berkilo-kilometer hanya untuk mencapai sekolah. Di musim hujan, jalanan berubah menjadi lumpur yang sulit dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.
Tidak ada fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau. Jika ada warga yang sakit, mereka harus menempuh jarak jauh menuju pusat layanan kesehatan terdekat. Keadaan ini memperparah kondisi warga yang sudah sangat rentan secara sosial dan ekonomi.
Lebih ironisnya, banyak anak usia sekolah di kawasan tersebut tidak mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP), padahal mereka memenuhi semua syarat sebagai penerima manfaat. Ketimpangan administrasi telah menutup akses mereka terhadap hak-hak dasar.
“Ketimpangan birokrasi telah menciptakan ketidakadilan sistemik. Mereka bukan tidak mau mendaftar, tapi keberadaan mereka tidak diakui secara administratif. Ini harus segera dibenahi,” tambahnya
Sebagai respons atas temuan ini, BP Taskin menyatakan akan mempercepat proses validasi dan integrasi data warga miskin ekstrem di wilayah tersebut ke dalam sistem nasional. Langkah ini penting agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan tidak lagi melewatkan kelompok yang paling rentan.
Selain fokus pada pemulihan korban kekerasan seksual, BP Taskin menegaskan bahwa intervensi struktural sangat penting untuk menghentikan rantai kemiskinan yang terus menjerat warga. Penanganan harus holistik dan menyentuh akar persoalan.
“Penderitaan mereka bukan hanya karena kekerasan, tapi juga karena mereka selama ini diabaikan oleh sistem. Ini adalah saatnya negara hadir dan mengembalikan martabat mereka sebagai warga negara,” Pungkas
Leave a Reply