Press ESC to close

BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp11 Triliun Demi Bayar Klaim Rumah Sakit

  • April 16, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 Triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit di bulan April 2019. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 Triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Adapun total pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon lebih dari Rp 248 Milyar sepanjang bulan April 2019 hingga tanggal 15 April 2019. Jumlah tersebut untuk 426 FKTP dan 45 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan wilayah kerja Kantor Cabang Cirebon.
Menurut Plh. Kepala BPJS Kesehatan cabang Cirebon Ansharuddin, sampai Selasa (16/4/2019) hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan, di mana rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.
“Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan KC Cirebon, Jalan Sudarsono Kota Cirebon, Selasa (16/4/2019).
Menurut Ansharuddin, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan, biasanya mitra perbankan akan menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi terlebih dahulu. Namun, pihaknya memastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari Selasa ini. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ansharuddin melanjutkan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Ansharuddin juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *