dejabar.id, Majalengka – Pemerintah Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, menerapkan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Sehingga bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp500 ribu.
“Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan merupakan hal yang baru di desa ini,” kata Kepala Desa Teja, Wiwi Widiawati, kepada dejabar.id, Selasa (27/8/2019).
Menurut Wiwi, penerapan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah dilakukan menyusul maraknya kegiatan pembungan sampah dibahu jalan yang masuk di kawasan desanya.
“Jadi kami himbau kepada seluruh pengguna jalan Rajagaluh-Sindang, tepatnya di wilayah Blok Porang, Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, agar tidak membuang sampah pada tempatnya,” katanya.
Karena menurut dia, jika masih ada yang membuang sampah dikawasan tersebut, maka terpaksa akan dikenai denda Rp500 ribu. Penerapan sanksi ini agar menjadi pijakan bagi warga dalam menjerat pelaku pembuang sampah.
“Sanksi denda menjadi efek jera bagi warga lainnya yang sering membuang sampah di kawasan ini. Apabila sampah bisa diatasi maka Desa Teja menjadi daerah yang bersih dan sehat dengan lingkungan alam yang nyaman,” ungkapnya.
Wiwi menambahkan, bahwa persoalan sampah di desa tersebut, menjadi persoalan yang serius. Setiap hari kawasan itu dipenuhi sampah sekalipun telah berulang kali dibersihkan.
“Kami membuat Peraturan Desa (Perdes) No 8 tahun 2019 itu, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Perdes yang mengatur sanksi bagi warga itu, saat ini mulai diberlakukan,” tandasnya. (jja)